Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jangan Parkir Sembarangan Lagi, Apa Sanksi dan Berapa Besaran Denda di DKI Jakarta?

Jangan parkir sembarangan, jika tak ingin kena denda dan diderek paksa. Perda DKI Jakarta sudah mengatur sanksi bagi mereka yang suka asal parkir.

13 Juli 2022 | 19.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus parkir kendaraan sembarangan di kota-kota besar kian marak terjadi. Namun, tahukah Anda jika ada peraturan tentang perparkiran dan denda apabila parkir sembarangan? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kasus parkir sembarangan marak terjadi, khusus nya di kota-kota besar seperti di Jakarta. Kendaraan yang parkir sembarangan sering terlihat di gang-gang atau di jalanan Jakarta. Biasanya, penyebab kebiasaan ini lantaran pemilik kendaraan tidak memiliki garasi di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan ialah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.

Aturan Perpakiran di DKI Jakarta

Aturan tentang perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Sanksi Parkir Sembarangan

Mengutip dari dishub.jakarta.go.id, adapun sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan, di antaranya:

1. Dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.

2. Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya disetorkan langsung ke Bank DKI.

RINDI ARISKA 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus