Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus parkir kendaraan sembarangan di kota-kota besar kian marak terjadi. Namun, tahukah Anda jika ada peraturan tentang perparkiran dan denda apabila parkir sembarangan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kasus parkir sembarangan marak terjadi, khusus nya di kota-kota besar seperti di Jakarta. Kendaraan yang parkir sembarangan sering terlihat di gang-gang atau di jalanan Jakarta. Biasanya, penyebab kebiasaan ini lantaran pemilik kendaraan tidak memiliki garasi di rumahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan ialah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.
Aturan Perpakiran di DKI Jakarta
Aturan tentang perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Sanksi Parkir Sembarangan
Mengutip dari dishub.jakarta.go.id, adapun sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan, di antaranya:
1. Dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.
2. Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya disetorkan langsung ke Bank DKI.
RINDI ARISKA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.