Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjend Pol Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan komitmen tersebut menjadi suatu janji yang akan terus tertulis dalam catatan publik, sehingga bisa divalidasi oleh berbagai pihak di masa mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertama, pernyataan tersebut perlu diapresiasi karena Kapolda menyadari bahwa penyelesaian kasus tersebut merupakan tanggungjawab baik secara moril sebagai seorang penegak hukum maupun secara formil selaku Kapolda Metro Jaya,” kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, kata dia, yang paling penting adalah tahapan dan proses penegakan hukum yang harus terus berjalan secara transparant dan akuntabel sehingga janji tersebut dapat direalisasikan. Menurut eks Penyidik KPK ini, mengkonstruksikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri sebenarnya tergolong perkara korupsi yang sederhana.
“Mengingat pengalaman panjang Bang Karyoto di KPK mulai sejak menjabat sebagai penyidik KPK sampai dengan menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK,” katanya.
Praswad berpendapat, publik tentu mendukung penuh Kapolda Metro Jaya dapat segera menuntaskan kasus mega skandal paling memalukan yang pernah terjadi selama KPK berdiri itu. Kombinasi antara komitmen dan pengalaman panjang Karyoto dalam penanganan kasus korupsi menjadi kunci penting dalam proses ini.
“Harapan kami tentu saja janji tersebut bisa tervalidasi tanpa menunggu waktu lebih lama lagi. Terlebih, publik terus mempertanyakan komitmen penyelesaian kasus Firli Bahuri. Kami optimis publik dapat segera melihat Firli Bahuri memakai baju orange,” ujar Praswad.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. “Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya saat ditemui di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat 11 Oktober 2024.
Janji serupa juga diutarakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Agustus lalu. Pihaknya menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Firli akan berjalan hingga tuntas. Menurut Ade Safri, status tersangka terhadap Firli tidak akan berlaku seumur hidup.
“Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November tahun lalu, kasus Firli tak kunjung beres. Alih-alih kasusnya masuk ke ruangan persidangan, nyaris setahun berstatus tersangka, Firli juga tak ditangkap.
Lama mengendap, kasus ini mencuat lagi pada awal Oktober lalu. Penyidik Polda Metro Jaya menyebut akan kembali memeriksa Firli, yang juga diinisialkan sebagai FB, terkait pertemuannya dengan pihak berperkara. Kabar anyar ini disampaikan oleh Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.
“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kami update,” ujar Kombes Ade Safri.
Namun, hingga pertengahan Oktober, kabar pemanggilan Firli tak kunjung tersiar. Pada Agustus lalu terungkap bahwa penangan kasus Firli terkesan lambat karena masih mamdek di Polda Metro Jaya. Pihak kejaksaan hingga kini belum menerima berkas perkara Firli yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Tanyakan penyidik kenapa belum dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono, Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut Rudi, kejaksaan telah memberikan sejumlah instruksi kepada penyidik mengenai kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara. Salah satunya ihwal penguatan alat-alat bukti yang terkait dengan unsur pelanggaran Firli Bahuri. Pihaknya menyarankan agar perihal ini ditanyakan kepada penyidik.
“Ya alat bukti terkait, dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan. Tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” kata Rudi. “Karena ini masih ranah penyidikan alangkah baiknya disampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangan ada di penyidik.”
Firli Bahuri menjadi sorotan setelah pertemuannya dengan SYL terungkap. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan itu. Seiring berjalannya waktu, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firli sebagai tersangka melanggar kode etik menemui pihak berperkara.
Perkara pertama menyoal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau 12 b, atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP. Perkara kedua terkait pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK. “Saat ini semua berprogres dan progresnya baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara aquo,” ujar Ade Safri.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANI ASWARA | INTAN SETIAWANTY