Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jejak John Kei di Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex

John Kei pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung. Ia divonis 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.

22 Juni 2020 | 10.41 WIB

Tersangka pembunuh bos PT Sanex Steel Tan Harry Tatono, John Kei sempat dibantarkan masa penahanannya karena menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka pembunuh bos PT Sanex Steel Tan Harry Tatono, John Kei sempat dibantarkan masa penahanannya karena menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Nama John Kei tak asing lagi bagi polisi. Dia pernah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan pada 2012. Dari pemberitaan Majalah Tempo, pria bernama asli John Refra itu diringkus di Hotel C'One, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012.

John dituduh membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Jenazah Ayung ditemukan bersimbah darah di Hotel Swiss-Belhotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012.

"Rekaman CCTV ini bukti kuat keterlibatan John dan anak buahnya," kata Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, dikutip dari Majalah Tempo.

Rekaman kamera pengintai alias CCTV di Swiss-Belhotel memperlihatkan John Kei dan 19 pria lain berada di kamar nomor 2701, tempat jenazah Ayung ditemukan. Dari rekaman itu tampak berapa lama dan kapan John serta anak buahnya ada di hotel.

John terlebih dulu keluar dari kamar. Sementara semua anak buah John menyusul sekitar 3,5 menit kemudian. Mereka meninggalkan jasad Ayung yang bersimbah darah.

Polisi lantas menjerat John Kei dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kedua, Pasal 338 tentang membunuh seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John 12 tahun penjara pada 27 Desember 2012. Dia dipidana terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap Ayung. 

Dalam kasus pembunuhan tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia sempat mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

LANI DIANA

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus