Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dilarang Beroperasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam mulai hari ini. Larangan itu dalam rangka perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

18 Juli 2023 | 08.58 WIB

Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Perbesar
Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam menjelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta agar pengusaha tempat hiburan malam menaati kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai hari ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor KK.02/SE-57/SATPOL PP yang terbit pada 17 Juli 2023. Menurut Dani, pihaknya memberlakukan larangan operasional tempat hiburan malam demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Alasan lainnya untuk menjaga kekhidmatan masyarakat dalam merayakan 1 Muharram 1445 Hijriah. Sebab, sehari sebelum Tahun Baru Islam, biasanya warga kerap melaksanakan kegiatan keagamaan.

Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengedarkan surat tersebut kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam. Apabila ada yang melanggar, maka Pemkab Bekasi bakal memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini, maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Dani.

Selain SE Bupati Bekasi, larangan operasional tempat hiburan malam saat Tahun Baru Islam 1445 Hijriah ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Dalam Pasal 47 ayat 1 poin 1 Perda itu termaktub larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus