Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jemputan dan imbalan

Batas pengajuan pemutihan imb di kelima wilayah wali kota dki diperpanjang. gubernur ali sadikin mengetahui calo muncul di mana-mana termasuk dari petugas-petugas dki sendiri. (kt)

20 Maret 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENJALANG hampir berakhirnya batas waktu pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bersifat "pemutihan", tak urung membuat kantor-kantor Suku Dinas Pengawasan Pembangunan kota di kelima wilayah Walikota nyaris seperti pasar. Lebih-lebih di wilayah yang penduduknya pernah menerima surat edaran SDPPK -- yang menyatakan: bagi yang belum mengajukan permohonan, bangunannya dipersamakan dengan "bangunan tanpa ijin" (TEMPO 6 Maret). Kesibukan itu tak hanya di kantor-kantor. Beberapa rumah penduduk juga tak jarang dikunjungi orang yang mengaku petugas DKI dengan maksud menawarkan jasa-jasa baik dalam menguruskan PIMB tersebut. Di beberapa kelurahan ada pula RT-RT yang mengambil kesempatan menjadi "biro jasa amatir": Tarifnya macam-macam di Kecamatan Setiabudi ada RT yang memungut uang jasa Rp 250.000 di luar biaya pembuatan gambar bangunan. Itu dengan jaminan IMBnya akan keluar dalam 4 bulan mendatang. Ada pula yang hanya sampai tingkat memasukkan PIMB saja dan ini sekitar Rp 100.000 sampai Rp 150 ribu. Rupanya, batas waktu yang tinggal sebulan itu cukup membuat panik penduduk yang belum mengurus sama sekali PIMBnya. Di pihak lain bagi petugas-petugas DKI -- terutama di-bagian pengukuran Suku Dinas Tata Kota -batas waktu yang tinggal sebulan itu juga cukup membuat mereka sibuk. Tapi seorang penduduk di Jakarta Selatan menceritakan pengalamannya dalam mengurus IMB: "Baru untuk mendapatkan peta lokasi saya sudah mengalami "kesulitan", tuturnya. Di samping tak adanya kepastian tarif yang harus dibayar untuk pengukuran letak tanah, waktu pengukuran juga tak bisa dipastikan petugas loket yang ditemuinya. "Lihat saja permohonan yang numpuk itu", ujar petugas loket sebagai alasan. Belum lagi petugas ukur yang juga sedikit dan semuanya sedang repot, tambah petugas itu sambil menjelaskan bahwa bila tak dijemput dan dijanjikan imbalan, dia juga tak tahu kapan itu bisa dikerjakan. Namun setelah mengingatkan bahwa batas waktunya tinggal sedikit lagi, sang petugas pun mengajukan jalan keluar, "serahkan saja pada kami, tanggung beres peta lokasinya". Bagaimana? Untuk tanah seluas 500 m2 sang petugas minta imbalan Rp 100 ribu. Tak sekedar itu sebelum pulang penduduk tersebut masih sempat diingatkan sang petugas.. "kalau-datang lebih dari dua hari lagi, harganya lain lho". Dan tawaran serup, ini rupanya bukan hanya ditujukan padanya saja, "hampir semua yang datang ke kantor itu mendapat tawaran jasa baik yang sama", tuturnya. Kalau Dibongkar Nah, kisah-kisah serupa ini dan makin banyaknya calo-calo yang menggunakan kesempatan rupanya terdengar juga sama Gubernur Ali Sadikin. Akhir bulan lalu, Gubernur DKI mengeluarkan keputusan yang memperpanjang waktu pengajuan PIMB "Pemutihan" sampai tanggal 30 September yang akan datang. Walaupun untuk kedua kalinya, perpanjangan waktu ini terpaksa juga diberikan, "untuk menghindari para calo menggunakan kesempatan karena mendesaknya batas waktu tersebut", kata ir. Irawan Sukapraja, Kepala DPPK-DKI dalam acara jumpa pers 2 pekan yang lalu. Namun, ketika menjawab pertanyaan pers tentang adanya petugas-petugas DKI yang juga berfungsi sebagai calo, Irawan hanya bisa menjawab, "saya tentu tak bisa mengontrol semua petugas saya". Begitupun dalam waktu dekat ini menurutnya di setiap loket akan dipasang ketentuan-ketentuan yang menyangkut pengursan IMB. Dan yang pasti, "petugas boleh saja ikut mengurus asal tidak mengganggu pekerjaannya", lukas Irawan pula. Tapi, apakah dengan perpanjangan waktu itu para pemilik bangunan yang ada di Jakarta akan memasukkan PIMBnya, "masih tergantung pada respon masyarakat", ujar Irawan pula sambil tak lupa mengingatkan bahwa bagi setiap bangunan yang dinyatakan "tanpa ijin", bila dibongkar untuk kepentingan Pemerintah tak akan mendapat ganti rugi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus