Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tokyo - Jepang menerapkan empat warna pelat nomor polisi yang dipakai kendaraan bermobil pada saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pemandu tur di Jepang, Ogawa Sakahiro di Nagoya, Sabtu 28 Oktober 2017, empat warna pelat mobil itu adalah kuning, putih, hijau dan hitam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk kendaraan pribadi ada dua warna yakni kuning dan putih," tegasnya.
Baca: Tokyo Motor Show: Begini Susahnya Membuat SIM di Jepang
"Pelat nomor kuning dipakai mobil kendaraan kecil dengan kapasitas mesin di bawah 660 cc disebut mobil kei" kata Ogawa.
Sementara mobil di Jepang yang menggunakan pelat nomor polisi putih adalah kendaraan pribadi agak besar.
Untuk warna lainnya yakni pelat nomor polisi warna hijau digunakan untuk kendaraan umum, bus dan truk sementara pelat nomor hitam untuk kendaraan angkut barang sejenis pick up. "Namun pelat ini jarang sekali tampak di jalan umum," katanya.
"Umumnya orang Jepang menyukai mobil keluarga dengan warna putih dan harga termurah mobil baru di Jepang sekitar 900 ribu yen," ujar Ogawa.