Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kaca KRL Manggarai-Tambun Pecah Dilempar Batu

Kaca KRL relasi Manggarai-Tambun pecah akibat lemparan batu. Tak ada korban dari kejadian tersebut.

11 Februari 2020 | 09.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia menyesalkan aksi pelemparan batu di kereta rel listrik relasi Manggarai-Tambun pada Senin malam, 20.34. Pelemparan batu terjadi di KRL KA D1/10412 di antara lintasan Manggarai-Jatinegara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara PT KCI, Anne Purba, mengatakan aksi vandalisme yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab itu mengakibatkan satu kaca jendela di kereta nomor 6 pecah. "Kejadian itu tidak sampai menyebabkan adanya korban baik penumpang maupun petugas," kata Anne melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan petugas keamanan KCI langsung menyisir lokasi begitu mendapat laporan adanya aksi pelemparan batu ke arah kereta. Meski tidak menemukan pelaku, petugas tetap melalukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya melakukan vandalisme.

Dalam perjalanan hingga Stasiun Tambun, kaca jendela yang pecah ditutup tirai dan dijaga oleh petugas pengawalan kereta. "Kaca yang pecah selanjutnya akan diperbaiki oleh teknisi PT KCI."

Menurut dia, PT KCI selama inj aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya vandalisme terhadap KRL. Sosialisasi dilakukan di sekolah-sekolah, warga sekitar jalur rel, hingga masyarakat umum.

Sepanjang 2019 lalu, kata dia, PT KCI telah mengunjungi 30 sekolah dan 20 musola, masjid, maupun panti asuhan yang berlokasi di dekat jalur rel untuk mengajak publik sama-sama menjaga keamanan dan keselamatan KRL beserta para penggunanya.

"Aksi vandalisme dapat membahayakan perjalanan KRL dan keselamatan para penumpang di dalamnya," ujarnya Anne menuturkan perbuatan vandalisme bertentangan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat 1. "Konsekuensi melakukan tindakan itu adalah ancaman pidana lima tahun enam bulan."

IMAM HAMDI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus