Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan merupakan gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya melihat keputusan KPK ini sangat menyedihkan," kata Zaenur lewat pesan suara kepada Tempo, dikutip Ahad, 3 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zaenur menilai lembaga selevel KPK membuat keputusan berdasarkan legal reasoning (alasan hukum) yang lemah dan dangkal. Alasan KPK menyatakan tindakan Kaesang nebeng jet pribadi bukan gratifikasi karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah pisah kartu keluarga (KK) dengan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Saya lihat ini adalah alasan yang dibuat-buat," ujarnya.
Zaenur menjelaskan, sebab pertimbangan tersebut bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 077 Tahun 1973. Yurisprudensi itu menyatakan penerimaan gratifikasi itu tidak terbatas pada penyelenggara negara, tapi juga kepada anak-istri atau keluarga.
"Yang seharusnya diteliti KPK adalah ada atau tidaknya kaitan penikmatan fasilitas oleh Kaesang itu dengan status penyelenggara negara keluarganya, apakah Bapaknya Presiden atau kakaknya Wali Kota Solo waktu itu," ucap Zaenur.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Direktorat Gratifikasi telah merampungkan analisis terhadap dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi yang dilakukan anak bungsu Jokowi itu. Hasilnya, Kaesang dinyatakan tidak melakukan perbuatan gratifikasi.
"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan, dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Menurutnya, Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gundono, tidak termasuk gratifikasi karena mereka bukan penyelenggara negara. "Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," ujarnya.
Pada Selasa lalu, 17 September 2024, Kaesang Pangarep berkunjung ke gedung lama KPK yang digunakan sebagai kantor Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut. Kedatangannya untuk mengklarifikasi keberangkatannya dan Erina ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024 yang menggunakan private jet.
Kaesang menyebut ia hanya menumpang private jet temannya. “Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," ucap Kaesang, Selasa.
Usai kunjungan Kaesang, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memberikan pernyataan kepada awak media. Pahala mengatakan teman Kaesang itu berinisial Y. Namun, ia tak memberi tahu siapa Y yang dimaksud.
Saat memberikan klarifikasi kepada KPK, Kaesang memperkirakan biaya perjalanan dengan jet pribadi itu Rp 90 juta per orang. Hal itu berdasarkan biaya perjalanan dengan pesawat komersial business class (kelas bisnis) dengan rute yang sama.
"Yang bersangkutan pergi berempat ya. Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya. Jadi berempat, kira-kira Rp 360 juta," ujar Pahala di Gedung Lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.