Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kalah Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar ke Keluarga Henk Ngantung

Pengakuan terhadap Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa "Tugu Selamat Datang" itu membuat majelis menghukum manajemen Grand Indonesia.

20 Januari 2021 | 17.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Ide pembuatan patung ini berasal dari Presiden Soekarno dan rancangan awalnya dikerjakan oleh Henk Ngantung yang pada saat itu merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan pihak mal Grand Indonesia (GI) membayar uang sejumlah Rp 1 miliar kepada ahli waris mantan Gubernur DKI Jakarta Henk Ngantung. Sketsa Patung Selamat Datang dalam logo mal GI digunakan tanpa izin ahli waris Henk, yakni Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung, pihak penggugat dalam perkara ini.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukuman denda dari PN Jakarta Pusat itu ditayangkan tertuang dalam sipp.pn-jakartapusat.go.id. "Keputusan itu resmi, karena sudah keluar di website PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Januari 2021.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan ahli waris Henk Ngantung terhadap mal Grand Indonesia itu termuat dalam berkas perkara nomor 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus itu digelar pada Kamis, 9 Juli 2020 dengan hakim Agung Suhendro sebagai ketua majelis hakim dan Dulhusin serta Bambang Nurcahyono sebagai hakim anggota. 

Dalam putusan yang ditetapkan pada 2 Desember 2020, Majelis hakim mengabulkan gugatan para ahli waris itu sebagian. Salah satu dari enam gugatan yang dikabulkan itu menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar, yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar hak ekonomi Penggugat atas ciptaan sketsa/gambar “Tugu Selamat Datang” dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan Logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa “Tugu Selamat Datang”." Demikian bunyi putusan itu.  

Majelis hakim juga menyatakan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang”, dan Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa “Tugu Selamat Datang” sebagaimana dimuat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190. 

Pengakuan terhadap Henk sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang” itu membuat majelis menghukum manajemen Grand Indonesia.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus