Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau yang biasa disebut Jessica Wongso, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, belum dapat memastikan kapan akan mengajukan PK itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar, kami akan ajukan PK,” kata Otto saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otto tidak menyebutkan kapan akan mengajukan PK. Dia juga tak mau membeberkan apa saja bukti baru atau novum yang pihaknya ajukan. otto menyatakan baru akan membuka novum tersebut saat mendaftar ke Mahkamah Agung (MA). “Mengenai novum nanti ya saat pendaftran,” kata dia singkat.
Kilas Balik Kasus Jessica Kumala Wongso
Pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016. Saat itu, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna. Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.