Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mahkamah Agung bebaskan Syafruddin Temenggung.
Don Quixote menjadi Den Kisot.
Gubernur Kepulauan Riau tersangka suap.
7 Juli 2019
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil Tim Gabungan Kasus Novel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIM gabungan Kepolisian RI yang bertugas mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, berakhir pada 7 Juli 2019. Selama enam bulan bekerja, tim bentukan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian itu tak menemukan penyerang Novel.
Saat melaporkan hasil penelusuran pada Rabu, 17 Juli 2019, laporan tim setebal 170 halaman dengan 1.500 berkas lampiran itu hanya membeberkan enam kasus yang ditengarai melatari penyiraman. Beberapa di antaranya diduga terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, korupsi wisma atlet SEA Games 2011, dan suap Bupati Buol Amran Batalipu.
Wakil Ketua KPK kala itu, Laode Muhammad Syarif, menyatakan kecewa terhadap laporan tim gabungan. Ia mengatakan tim seharusnya mampu mengungkap penyerang Novel. “Wajar jika kecewa karena kasus ini serangan terhadap institusi KPK,” ujar Syarif sehari setelah pengumuman.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyebutkan kepolisian sudah menangkap dua pelaku penyiram Novel, pada Jumat, 27 Desember 2019. Keduanya diduga polisi yang masih aktif berdinas. Penangkapan ini diharapkan membuka tabir kasus yang gelap selama dua setengah tahun tersebut.
Syafruddin Temenggung Bebas/Tempo
9 Juli 2019
Syafruddin Temenggung Bebas
MAHKAMAH Agung membebaskan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, dari jerat pidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 9 Juli 2019. Kasasi ini menggugurkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara. Tapi putusan majelis kasasi tak bulat. Hakim agung Syamsul Rakan Chaniago menyatakan kasus tersebut bukan pidana, melainkan perdata. Hakim agung Mohammad Asikin menyebutnya masalah administrasi. Satu-satunya hakim agung yang berkukuh kasus itu pidana adalah Salman Luthan.
Gubernur Kepulauan Riau Tersangka Suap/Tempo
12 Juli 2019
Gubernur Kepulauan Riau Tersangka Suap
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan tiga tersangka lain dalam kasus suap izin prinsip reklamasi di Kepulauan Riau pada Jumat, 12 Juli 2019. Suap bermula ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Izin tersebut mengubah peruntukan kawasan pesisir dan hutan lindung di Tanjung Piayu, Batam, menjadi lahan komersial.
Lindu Guncang Halmahera/Tempo
14 Juli 2019
Lindu Guncang Halmahera
GEMPA 7,2 magnitudo mengguncang wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ahad, 14 Juli 2019. Gempa menyebabkan 971 bangunan di 10 kecamatan rusak berat. Pemerintah kabupaten menetapkan masa tanggap darurat selama sepekan untuk keperluan evakuasi korban dan penanganan para pengungsi. Tercatat 6 orang tewas dan lebih dari 3.000 penduduk tinggal di pengungsian akibat lindu itu.
Pertama untuk Don Quixote/Tempo
Pertama untuk Don Quixote
APSANTI Djokosujatno menerjemahkan novel klasik karya Miguel de Cervantes Saavedra, El Ingeniosa Hidalgo Don Quixote de La Mancha, pertama kali ke bahasa Indonesia secara lengkap. Terdiri atas dua volume, novel yang berisi sekitar 1.000 halaman itu diterbitkan pada 14 Juli 2019. Bersamaan dengan peluncuran novel, Teater Salihara menggelar pentas wayang golek berjudul Den Kisot. Naskah yang terinspirasi kisah Don Quixote itu ditulis Goenawan Mohamad dan disutradarai Endo Suanda.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo