Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kaleidoskop Mei 2019

Bulan ini diwarnai keputusan Komisi Pemilihan Umum mengukuhkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2019. Keputusan itu disusul unjuk rasa brutal di depan gedung Badan Pengawasan Pemilu, Jakarta.

28 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bulan Mei terjadi kerusuhan di depan Gedung Bawaslu.

  • Sembilan Orang tewas tertembak peluru tajam.

  • Kerusuhan terjadi setelah KPU memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

16 Mei 2019

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rusuh di Lembaga Pemasyarakatan Langkat

Rusuh di Lembaga Pemasyarakatan Langkat/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



KERUSUHAN pecah di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis siang, 16 Mei 2019. Diduga penyebabnya adalah pemukulan terhadap narapidana yang dilakukan petugas penjara. Tapi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dewa Putu Gede, mengungkapkan kerusuhan terjadi lantaran para napi menolak razia narkotik. Mereka mengamuk lalu menjebol bangunan penjara dan membakar kendaraan yang terparkir di sana. Sebanyak 177 narapidana kabur, sebagian besar bisa ditangkap. Kejadian itu berujung pada pencopotan 33 pegawai penjara.

 

 


 

Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pemilihan Presiden/Tempo

21 Mei 2019

Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pemilihan Presiden

KOMISI Pemilihan Umum menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang pemilihan presiden 2019 pada 21 Mei 2019. Pasangan nomor urut 01 itu meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan rivalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Jokowi berhasil menguasai 21 provinsi, sedangkan Prabowo unggul atas rivalnya itu di 13 provinsi. Tiga hari seusai pengumuman KPU, kubu Prabowo menggugat hasil rekapitulasi pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi.

________________________________________________________________________

 

Pemrotes Suara Azan Bebas Bersyarat/Tempo

Pemrotes Suara Azan Bebas Bersyarat

MEILIANA, terpidana kasus penistaan agama karena memprotes suara azan di lingkungan rumahnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, bebas bersyarat pada 21 Mei 2019. Perempuan itu divonis satu setengah tahun penjara karena dianggap sebagai penista agama. Pada Juli 2018, Meiliana meminta tetangganya memberi tahu pengurus masjid agar volume azan dikecilkan karena telinganya sakit. Tak terima atas perkataan Meiliana, pengurus masjid malah melaporkannya ke polisi. Rumah Meiliana dirusak. Sejumlah orang pun merusak wihara di Tanjung Balai. 



22-23 Mei 
2019

Huru-hara di Bawaslu

KERICUHAN terjadi di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta, pada 22-23 Mei 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Presiden 2019. Kerusuhan meluas sampai ke kawasan Tanah Abang dan Slipi serta sejumlah kota lain di Indonesia. Salah satunya Pontianak, Kalimantan Barat. Sembilan orang tewas dalam peristiwa ini lantaran tertembak peluru tajam.

Dalam penyelidikannya, polisi mengendus dugaan keterlibatan relawan pendukung Prabowo Subianto sekaligus bekas anggota Komando Pasukan Khusus, Fauka Noor Farid, dalam kerusuhan itu. Namun Fauka membantah ikut mendalangi aksi huru-hara. Polisi juga mengklaim telah mengidentifikasi penembak demonstran dengan pistol jenis Glock 42, tapi tak pernah berhasil menangkapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus