Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pengatur jalan liar atau yang biasa disebut Pak Ogah tak boleh protes soal aturan penutupan titik putar balik (u-turn). Menurut dia, Pak Ogah tidak berhak melempar protes.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat. Kalau Pak Ogah enggak punya hak. Dia hanya untuk mencari kehidupan diri sendiri,” kata Karyoto saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 17 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, masih ada warga yang protes kebijakan penutupan titik putar balik di Jakarta. Dinas Perhubungan DKI berencana akan menutup 32 u-turn.
Karyoto menilai apa yang dilakukan Pak Ogah sebenarnya bukan profesi, melainkan sukarelawan yang membantu mengatur lalu lintas. Negara juga tidak memberikan insentif untuk mereka.
Meski begitu, dia mempersilakan apabila Pak Ogah memang ingin mengatur lalu lintas karena hobi. “Kalau dia tidak sukarela, minta ongkos, berarti kan tidak membantu,” ujar Karyoto.
Dia menambahkan Polda Metro akan mengevaluasi penutupan u-turn di Ibu Kota. Salah satu aspek yang dianalisis adalah tingkat kepadatan arus lalu lintas yang melewati titik tersebut.
“Kalau (jalan) di situ gara-gara u-turn mengekor sampai satu kilometer, kami harus evaluasi. Apakah dipanjangkan u-turn-nya atau apalah itu, dibuka dan diatur,” terang Kapolda Metro yang baru dilantik pada Jumat, 31 Maret 2023 ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.