Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang yang baru Komisaris Besar Polisi Komarudin melakukan serah terima jabatan dari Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Selasa.
Surat Keputusan pengangkatan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Komarudin terhitung 21 Desember 2021. Namun serah terima jabatan baru dilakukan pada Selasa, 4 Januari 2022. Upacara serah jabatan berlangsung dengan upacara pedang pora di kantor Polres Metro Tangerang di Jalan Daan Mogot.
Selepas dari Kapolres Metro Tangerang, Deoniju pindah tugas menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Adapun Komarudin sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Gakkum Korlantas Polri sejak 2020.
"Kami berharap masyarakat Kota Tangerang mendukung dan bersama-sama menciptakan suasana kamtibmas sesuai harapan kita semua," kata Komarudin pada acara ramah tamah yang dihadiri Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di aula Polres Metro Tangerang.
Komarudin sudah menyiapkan sejumlah program yang diberi nama Tangerang AKUR dan Gema Cisadane. “Program Tangerang Akur ini untuk internal agar anggota Polres Metro Tangerang Kota bisa Akuntabel, Kreatif, Unggul dan Religius,” kata Komarudin.
Adapun Gema Cisadane merupakan akronim Gerakan Bersama Menciptakan Masyarakat yang Sehat, Aman, Damai dan Edukatif.
Dalam catatan Tempo, Komarudin pernah menjabat sebagai Kapolres Kota Serang dan menangani kasus aliran sesat Kerajaan Ubur-ubur pada 2018.
Pada waktu itu Kapolres Komarudin intens berkomunikasi dan bermusyawarah dengan ulama Banten sehingga tidak terjadi keributan meskipun warga menolak keberadaan Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamaja Baiduri Inta. Aisyah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara dan telah bebas pada 2019.
Komarudin memimpin Polres Kota Serang selama tiga tahun sejak 2016 hingga 2018, sebelum diangkat menjadi Wakapolres Kota Tangerang di Tigaraksa. Setahun kemudian pada 2019 menjadi Kapolresta Pontianak dan pada 2020 bertugas di Mabes Polri, sebelum diangkat Kapolres Metro Tangerang pada 2021.
AYU CIPTA
Baca juga: Sidang Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang, Jaksa: Terancam Pidana Mati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini