Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar, milik musisi Ahmad Dhani, dipergoki melanggar PSSB Transisi. Pelanggaran PSBB itu diketahui oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat malam, 7 Agustus 2020. Tempat karaoke itu beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kami datang Jumat malam sekitar pukul 21.00, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 10 Agustus 2020.
Pihak manajemen karaoke Masterpiece mengaku hanya mengoperasikan satu dari dua lantai yang mereka miliki. Mereka mengatakan hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itu pun hanya pada pelanggan yang mengenal orang dalam.
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.
Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran PSBB berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020.
Selama PSBB Transisi, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi.
Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman kepada pelanggar PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam Pergub itu diatur denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.
DInas Pariwisata DKI telah meminta Karaoke Masterpiece untuk menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada Senin pagi.
"Kami panggil manajemen besok jam 10.00 untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini. Nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ucap Bambang.
Dinas Pariwisata DKI juga akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece milik Ahmad Dhani tersebut. "Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini