Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kasus Gigitan Hewan Naik, Jakarta Tetap Bebas Rabies

Dinkes DKI mencatat kenaikan kasus gigitan hewan penular rabies pada Juni 2023

2 Juli 2023 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat kenaikan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) dari sejumlah rumah sakit dan puskesmas pada Juni 2023. Namun, Jakarta masih tetap berstatus bebas rabies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama menjelaskan, pada Juni terdapat akumulasi 1.733 kasus GHPR di DKI Jakarta, yang naik 206 kasus dari total 1.527 kasus pada Mei 2023.

"Ada 1.733 kasus GHPR pada Juni 2023 di DKI Jakarta yang merupakan laporan dari total 5 RS yaitu dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, 2 RSUD, dan 1 rumah sakit swasta di Jakarta" kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 2 Juli 2023 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan kasus gigitan tersebut berasal dari kucing, anjing, monyet, kera dan kelelawar. Berdasarkan data dari 194 rumah sakit (RS) dan 44 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, Ngabila menyebutkan, tidak ada sama sekali kasus rabies positif dan kematian akibat gigitan hewan tersebut, tetapi hanya jumlah orang yang tergigit hewan.

Sejak 2004 status DKI Jakarta merupakan daerah bebas rabies yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.

"Kami mengimbau untuk pencegahan dapat dilakukan dengan lebih pekanya anak, lansia, kelompok disabilitas, pengasuh hewan, dan masyarakat lain untuk menghindari lokasi spesifik terdapat anjing untuk menghindari gigitan," ujar Ngabila.

Lalu, Dinkes DKI mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan RT setempat dalam mencegah gigitan anjing dan kucing terutama di area permukiman.

Pemilik hewan peliharaan kucing dan anjing secara berkala sebaiknya melakukan vaksinasi rabies pada hewan, dapat berkoordinasi dengan penanggung jawab kesehatan hewan di setiap kantor kecamatan apabila ada program vaksinasi hewan gratis dari pemerintah atau berbayar di klinik hewan terdekat.

Adapun sebaran kasus GHPR DKI Jakarta selama Januari-Juni 2023, mayoritas korban berasal dari luar wilayah, yaitu sebanyak 418 kasus.

Kasus GHPR di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 154, Jakarta Pusat (156), Jakarta Barat (260), Jakarta Timur (369) dan Jakarta Utara sebanyak 376.

Lalu, laporan kasus GHPR di dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan sebanyak 802 kasus. Sedangkan di RSPI Sulianti Saroso sebanyak 926 kasus.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengatakan terus memperkuat kebijakan dan strategi peningkatan cakupan vaksinasi rabies secara berkelanjutan pada anjing, kucing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya untuk mempertahankan Jakarta bebas rabies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan vaksinasi terhadap 43.000 ekor HPR. Saat ini, realisasi kurang lebih sudah 37,7 persen.

Sampai saat ini untuk vaksin rabies anjing sudah 3.146 ekor, sedangkan kucing sudah 13.280 ekor.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus