Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu lagi tersangka kasus korupsi pemerasan dan pungutan liar di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial VIM. Penahanan dilakukan hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VIM merupakan eks Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada bidangPpelayanan dan Dasilitas Kepabeanan dan Cukai 1 pada kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai type C Bandara Soekarno-Hatta.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan
tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap VIM pada Kamis pagi tadi.
"Hasil pemeriksaan VIM diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli bersama-sama tersangka QAB," kata Adhyaksa.
Adyaksa memastikan VIM ditahan hari ini dan dijebloskan ke Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 15 Maret 2022.
"VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar dia.
Tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adyaksa menyebutkan ada dua alasan penahanan terhadap tersangka VIM yaitu alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP).
"Kami tahan, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," kata dia.
Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) karena VIM terancam hukuman penjara 5 tahun lebih.
Penahanan VIM menyusul QAB tersangka sebelumnya yang sudah ditahan di Rutan Pandeglang. QAB telah ditahan sebelumnya pada 3 Februari 2022.
Kepala Rutan Pandeglang Jupri saat dihubungi Tempo membenarkan penahanan VIM.
Adapun soal kondisi tersangka lainnya yaitu, QAB, dia menyatakan dalam keadaan sehat. QAB sudah ditempatkan di Blok A kamar 11 bersama tujuh orang tahanan lain.
"Karena pandemi belum diizinkan dibezuk, cuma yang bersangkutan sudah komunikasi dengan keluarga melalui video call," kata Jupri.
Jupri juga memastikan QAB belum beraktivitas laiknya narapidana lain. "Kalau bersih-bersih lingkungan belum boleh karena yang bersangkutan masih tahanan. Hanya mengikuti kegiatan ibadah salat zuhur dan ashar di masjid, untuk salat magrib, isya dan subuh di kamar," kata Jupri.
QAB saat dijadikan tersangka merupakan Kepala Bea Cukai Palangkaraya Kalimantan Tengah. Yang bersangkutan terlibat dugaan pungli Rp 1,2 miliar saat menjadi kepala bidang pelayanan dan fasilitas Kepabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta. Perbuatan itu dilakukan bersama VIM.
Baca juga: Kejati Banten Tahan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan
AYU CIPTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini