Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Pungli, Eks Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Dijebloskan ke Tahanan

Kejati Banten tahan seorang lagi eks pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta berinisial VIM dalam kasus korupsi pemerasan atau pungli.

24 Februari 2022 | 21.43 WIB

Tim Penyidik Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti uang Rp 1,2 Miliar dan dokumen dugaan Pidana Korupsi pemerasan dan pungutan liar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Kamis 27Januari 2022. FOTO:dok Kejati Banten
Perbesar
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti uang Rp 1,2 Miliar dan dokumen dugaan Pidana Korupsi pemerasan dan pungutan liar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Kamis 27Januari 2022. FOTO:dok Kejati Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu lagi tersangka kasus korupsi pemerasan dan pungutan liar di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial VIM. Penahanan dilakukan hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

VIM merupakan eks Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada bidangPpelayanan  dan Dasilitas  Kepabeanan dan Cukai 1 pada kantor pelayanan  umum Ditjen Bea Cukai type C Bandara Soekarno-Hatta.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan 
tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap VIM pada Kamis pagi tadi.
 
"Hasil pemeriksaan VIM  diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan  tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli bersama-sama tersangka QAB," kata Adhyaksa.

Adyaksa memastikan VIM ditahan hari ini dan dijebloskan ke Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 15 Maret 2022.

"VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar dia.

Tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adyaksa menyebutkan ada dua alasan penahanan terhadap tersangka VIM  yaitu alasan  subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP).

"Kami tahan, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," kata dia.

Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) karena  VIM terancam hukuman penjara 5 tahun lebih.

Penahanan VIM menyusul QAB tersangka sebelumnya  yang sudah ditahan di Rutan Pandeglang. QAB telah ditahan sebelumnya pada 3 Februari 2022.

Kepala Rutan Pandeglang Jupri saat dihubungi  Tempo membenarkan penahanan VIM.

Adapun soal kondisi tersangka lainnya yaitu, QAB, dia menyatakan dalam keadaan  sehat. QAB sudah ditempatkan  di Blok A kamar 11 bersama tujuh orang tahanan lain.

"Karena pandemi belum diizinkan dibezuk, cuma yang bersangkutan sudah komunikasi  dengan keluarga melalui video call," kata Jupri.

Jupri juga memastikan  QAB  belum beraktivitas laiknya narapidana  lain. "Kalau bersih-bersih  lingkungan belum boleh karena yang bersangkutan  masih tahanan. Hanya mengikuti kegiatan ibadah salat zuhur dan ashar di masjid, untuk  salat magrib,  isya dan subuh di kamar," kata Jupri.

QAB saat dijadikan tersangka merupakan  Kepala Bea Cukai Palangkaraya Kalimantan Tengah. Yang bersangkutan terlibat dugaan pungli Rp 1,2 miliar  saat menjadi kepala bidang pelayanan  dan fasilitas  Kepabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta. Perbuatan itu dilakukan  bersama VIM.

Baca juga: Kejati Banten Tahan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan

AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus