Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus RS Ummi Siap Naik ke Penyidikan

Penyidik menemukan indikasi pidana dalam kasus ini, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

4 Desember 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rumah Sakit Ummi di Jalan Empang, Bogor Selatan, Jawa Barat, 3 Desember 2020. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penyidik menemukan indikasi pidana dalam kasus ini, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun  1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

  • Manajemen  RS Ummi dinilai menghalangi Satgas untuk mendapatkan hasil tes swab Rizieq Syihab.

  • Di dunia maya beredar foto surat hasil tes swab Muhammad R. Syihab yang dikeluarkan MER-C.

BOGOR – Pelaporan terhadap Rumah Sakit Ummi—terkait dengan swab test pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab—memasuki babak baru. Polisi bersiap meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. "Senin naik ke penyidikan dan akan ada penetapan tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Hendri Fiuser, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hendri, hingga kemarin, penyidik telah meminta keterangan dari 20 saksi. Mereka, antara lain, berasal dari RS Ummi, organisasi MER-C, dan Pemerintah Kota Bogor. Penyidik juga telah meminta keterangan dari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. "Nanti hasilnya dibuat resume oleh penyidik dan dilaporkan untuk bahan gelar perkara," kata Hendri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, penyidik menemukan indikasi pidana dalam kasus ini, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Inilah yang menjadi dasar penyidik untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. "Untuk barang bukti, tergantung penyidik apa yang dibutuhkan, nanti pasti dilakukan penyitaan,” ujar Hendri.

Manajemen RS Ummi dilaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ke Polresta Bogor Kota pada 28 November lalu. Laporan itu tercatat dalam surat bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Langkah hukum ini diambil karena RS Ummi dinilai menghalangi Satgas untuk mendapatkan hasil tes swab Rizieq Syihab yang tengah dirawat di rumah sakit itu. Padahal hasil tes ini sangat penting untuk penelusuran kontak guna mencegah penyebaran wabah.

Menurut Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach, manajemen RS Ummi tidak memberi informasi menyeluruh perihal uji usap tenggorokan Rizieq. "Sehingga ada kesan menghambat dan menghalangi tugas kami," katanya.

Belakangan, Direktur Umum RS Ummi Najamudin mengatakan tes terhadap Rizieq sebenarnya sudah dilakukan tim medis dari MER-C. Hanya, hasil tes itu tidak pernah dilaporkan kepada rumah sakit.

Tiga hari lalu, di dunia maya beredar sebuah foto surat hasil tes swab dengan nomor registrasi 801127175. Dalam surat yang dikeluarkan MER-C itu dinyatakan bahwa hasil tes swab terhadap Muhammad R. Syihab adalah positif Covid-19.

Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad menolak menanggapi foto surat hasil tes swab itu. Namun dia membenarkan bahwa MER-C memang telah menjalankan tes Covid-19 terhadap Rizieq pada 27 November lalu. Hasil tes keluar sehari kemudian dan sudah diserahkan kepada Rizieq. "Jadi, itu kapasitas keluarga menjelaskannya," ujar Sarbini, dua hari lalu.

Sementara itu, Ketua Presidium Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif, membantah keaslian surat tersebut. "Hoaks," ujarnya singkat. Slamet memastikan kondisi Rizieq dalam keadaan sehat, tapi tak memberi penjelasan rinci.

Juru bicara FPI, Munarman, memberi penegasan serupa. Bahkan ia menyebut dokumen itu dibuat dan diedarkan oleh tukang fitnah. Dokumen tersebut terlihat jelas dipalsukan. "Sekarang saat yang tepat bagi pihak aparat hukum, agar mengusut pemalsuan data elektronik dengan menggunakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, surat yang beredar di dunia maya itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, hingga kemarin RS Ummi belum memegang salinan resmi hasil tes swab Rizieq. "Pihak RS enggak dapat informasi apa pun dari MER-C," kata Bima. Ia menegaskan Satgas Covid-19 Kota Bogor hanya mempercayai informasi dari rumah sakit yang merawat Rizieq.

Bima mendukung upaya hukum yang dijalankan polisi untuk mengungkap masalah ini. Ia kemarin sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjawab 14 pertanyaan seputar perawatan Rizieq Syihab di RS Ummi. "Jadi, kepolisian fokus pada aspek aturan dan protokol kesehatan," katanya. "Proses hukum ini saya kira sangat baik, untuk memastikan semua harus sesuai dengan aturan."

Najamudin menilai telah terjadi kesalahpahaman antara manajemen RS Ummi dan Satgas Covid-19 Kota Bogor perihal tes swab terhadap Rizieq. Dalam pertemuan pada Ahad lalu, ia telah memberikan klarifikasi sehingga pemerintah bisa memahaminya. Namun karena masalah ini telah masuk ranah hukum, manajemen rumah sakit akan mengikuti aturan. "Jadi, sebagai warga negara yang baik, kami pun datang menghadiri wawancara itu," kata Najamudin.

 

SUSENO | M.A. MURTADHO | M. JULNIS FIRMANSYAH | EGI ADYATAMA


Kasus RS Ummi Siap Naik ke Penyidikan

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus