Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti baru dalam perkaranya dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Dalam kunjungan itu, Roy menyertakan bukti pencabutan laporan dan berkas permohonan maaf dari aktor Lucky Alamsyah kepada dirinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu akan jadi bukti baru bahwa apa yang di-YouTube-kan oleh EK dan MP adalah fitnah & penyebaran kabar bohong," ujar Roy saat dihubungi Tempo, Senin, 20 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Roy juga mengungkapkan nama asli Mazdjo Pray adalah Yiari Prayanto. Menurut Roy, Yiari merupakan terdakwa dalam kasus kemitraan kerja di waralaba Bebek Jumbo. Dalam kasus yang berjalan tahun 2018 itu, Yiari terancam pidana penjara hingga lima tahun.
"Si MP itu "sengaja" pakai nama Palsu untuk menyembunyikan identitas aslinya selaku terdakwa kasus di PN Tangerang tahun 2018 lalu," kata Roy.
Video dugaan pencemaran nama baik itu diunggah di akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Dalam obrolan antara Eko dan Mazdjo, mereka membicarakan soal insiden serempetan kendaraan mobil Roy dengan Lucky Alamsyah.
Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo hingga memberikannya julukan Dewa Panci. Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot.
"Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko. "Kok bawa kambing. Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.
Sebelumnya kuasa hukum Roy, Pitra Ramdhoni, mengatakan kliennya enggan berdamai dengan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Beberapa pertimbangan yang membuat Roy Suryo ogah berdamai dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, yakni karena keduanya dinilai telah melecehkan Roy dan melakukan body shaming. Menurut Pitra, ada mens rea atau niat dalam perbuatan keduanya yang dinilai melecehkan.
M JULNIS FIRMANSYAH