Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fufufafa: Mengusut Akun hingga Polemik Roy Suryo dengan Pasukan Bawah Tanah

Fufufafa yang menyerang Ketua Umum Gerindra dan calon presiden terpilih, Prabowo Subianto, masih menjadi sorotan

8 Oktober 2024 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akun Fufufafa yang menyerang Ketua Umum Gerindra dan calon presiden terpilih, Prabowo Subianto, masih menjadi sorotan. Laporan Majalah Tempo, Cawe-cawe Terakhir Jokowi Menjelang Pensiun: Kursi Menteri hingga Melindungi Fufufafa, terkuaknya aktivitas akun Fufufafa ditengarai membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi kelabakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga pejabat, dua kolega Jokowi, dan tiga petinggi partai pendukung pemerintah bercerita, Istana sempat meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga yang bergerak di bidang keamanan informasi dan keamanan siber itu diminta Istana untuk memastikan keaslian Fufufafa. Adapun tugas lain, mereka diminta menghapus jejak unggahan.

Tentang Polemik Fufufafa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Kepolisian Wajib Mengusut

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kepolisian punya kewajiban untuk mengusut ujaran rasisme, seksisme, dan misoginis yang ditulis akun Fufufafa di Kaskus. “Kepolisian adalah pihak berwajib yang memperjelas dugaan bahwa akun itu mengandung rasisme, seksisme, dan misoginis,” kata Usman, Selasa, 8 Oktober 2024.

Namun, Usman Hamid tidak yakin kepolisian akan berani mengusut Fufufafa. “Kepolisian di bawah Listyo sulit menjaga independensinya," katanya.

2. Tidak Perlu Persetujuan

Pakar telematika, Roy Suryo, mengatakan institusi kepolisian tidak perlu persetujuan atau memproses laporan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi terhadap pernyatan dia yang menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai pemilik akun Fufufafa. Menurut Roy, laporan tersebut tak perlu dianggap serius.

“Masak institusi negara mau tunduk dengan gerombolan tidak jelas itu?” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 07 Oktober 2024.

Roy juga mempertanyakan mengenai kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri, telah memproses laporan kelompok yang menamakan diri sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi tersebut. Sepekan setelah dilaporkan ke Bareskrim, Roy Suryo, menyatakan dirinya belum juga mendapat panggilan dari kepolisian.

3. Istana Kelabakan

Selain BSSN, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melenyapkan ribuan unggahan Fufufafa. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membantah jika lembaganya membersihkan jejak digital akun Fufufafa. Ia menyebutkan Fufufafa bukan milik Gibran Rakabuming Raka. Namun Budi Arie tak menampik bila disebut ada pertemuan antara Kominfo dan BSSN.

“Tidak secara khusus membahas Fufufafa,”ujar Budi Arie kepada Tempo saat dihubungi, Jumat, 4 Oktober 2024. Kepala BSSN Hinsa Siburian dan juru bicaranya, Ariandi Putra, tak merespons pesan dan panggilan telepon Tempo.

4. Roy Suryo Dilaporkan

Roy Suryo dilaporkan Pasbata ke bagian Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri. Roy mengatakan belum menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian ihwal pelaporan yang dilayangkan pendukung Jokowi, Pasbata. Ia belum menerima informasi mengenai pelaporan itu. “Sampai dengan saat ini belum ada sama sekali progres dari pelaporan pasukan ‘bau tanah’," kata Roy, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Roy Suryo hanya menunggu dan tidak akan bereaksi sebelum ada kejelasan tentang bentuk pelaporan dan pasal-pasal yang digunakan. “Seharusnya dari pihak pelapor dipanggil lagi untuk membuat berita acara pemeriksaan, kemudian saksi-saksi dia dulu, baru memanggil terlapor,” ucap Roy.

5. Sudah Penyidikan

Sri Kuntoro Budiyanto, menyatakan laporannya terhadap, Roy, sudah sampai tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. “Untuk jadwal saya belum mengecek lagi. Tapi, untuk tahap laporan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Budi saat dihubungi pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

DINDA SHABRINA | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR | DEDE LENI MARDIANTI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus