Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kawan Chat Rizieq Shihab, Firza Husein, Juga Mendapat SP3

Polisi menghentikan penyidikan atas kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein, yang sebelumnya disangka terlibat dalam penyebaran konten pornografi.

19 Juni 2018 | 03.20 WIB

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 16 Mei 2017. Dugaan kasus pornografi ini melibatkan Rizieq Shihab. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 16 Mei 2017. Dugaan kasus pornografi ini melibatkan Rizieq Shihab. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menghentikan penyidikan atas kasus kawan wanita dan terduga lawan bicara Rizieq Shihab dalam percakapan yang menyeretnya menjadi tersangka, Firza Hussein. Dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Firza maka semua kasus pornografi yang sebelumnya dituduhkan pada Rizieq, dinyatakan selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, membenarkan bahwa polisi mengeluarkan SP3 untuk Firza. Surat itu dikeluarkan berbarengan dengan SP3 untuk Rizieq Shihab pada 16 Juni 2018. "Tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Azis ketika dihubungi Tempo, Senin, 18 Juni 2018, pada saat ditanya apa alasan polisi menghentikan kasus Firza.

BACA JUGA: Begini Sosok Firza Husein di Mata Tetangganya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sayangnya, Polda Metro Jaya enggan memberikan konfirmasi atas kabar ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tampak enggan menjelaskan alasan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Firza Husein. Dia malah meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke juru bicara Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).

"Kalau ada kejadian di polres, polda boleh ngomong enggak? Kalau polda ada kejadian, mabes boleh ngomong enggak?" kata Argo balik bertanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juni 2018.

BACA JUGA: Firza Husein Siap Diperistri Habib Rizieq, Jika...

Sebelumnya, Firza terseret kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Kasus itu bermula dari beredarnya percakapan berkonten dewasa via Whatsapp yang diduga antara Firza dan Rizieq. Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com.

Pasca peredaran video itu, polisi menetapkan Firza dan Rizieq sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ini Cerita Orang Ketiga dalam Konflik Rizieq vs Firza Husein

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus