Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.

1 Oktober 2024 | 09.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Syihab atau yang kerap disapa Habib Rizieq mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 30 September 2024. Gugatan perbuatan melawan hukum berupa dugaan rangkaian kebohongan Presiden Jokowi selama periode 2012-2024 itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan ini, kata Habib Rizieq, dilayangkan bertepatan dengan momen 30 September ini sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila. “Sejak menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, Calon Presiden tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia,” kata Rizieq dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 30 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan tersebut dilakukan Rizieq Syihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam rilis itu, TAMAK mengatakan, dugaan rangkaian kebohongan Jokowi terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong itu dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.

TAMAK menyampaikan, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, dugaan rangkaian kebohongan itu akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. “Kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kebohongan mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi),” tuturnya.

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut berisi fakta-fakta tentang dugaan rangkaian kebohongan Jokowi yang berisi kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat. Selanjutnya, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA, serta menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).

Dugaan kebohongan lain adalah soal swasembada pangan, janji tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). TAMAK juga menyinggung soal kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Dalam gugatan itu, Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.  

TAMAK mengatakan gugatan Rizieq dan 6 penggugat lain itu tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian negara, mereka menilai hal ini bisa menjadi langkah konkret untuk mengingatkan penguasa di masa mendatang. “Seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia.” 

Pilihan Editor: Pelantikan Anggota DPR Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas: Jalur dari Semanggi hingga Pintu Utama DPR Steril

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus