Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kawan Menteri Di Posisi Kunci

Menteri Yuddy Chrisnandi Menempatkan Anggota Staf Khusus Dan Tim Ahli Sebagai Anggota Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Di Beberapa Kementerian Dan Lembaga Negara. Ada Yang Ingin Jadi Penyeleksi Karena Suaminya Ikut Melamar Jabatan Eselon I.

22 Juni 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUGENG Suparwoto masuk kembali ke daftar calon anggota panitia seleksi yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara. Pernah dicoret di tempat lain, namanya muncul sebagai calon anggota panitia seleksi pejabat eselon I di Badan Ekonomi Kreatif. Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengirim nama Sugeng bersama nama lain melalui surat nomor 40/Srt/KA.Bekraf/IV/2015 pada akhir April lalu.

Adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang menunjuk Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem itu sebagai anggota panitia seleksi. "Pak Sugeng masuk sebagai wakil dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi," kata Triawan, Rabu pekan lalu. Ia menggantikan Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, yang semula diusulkan Triawan.

Tak mau kecolongan, Komisi Aparatur Sipil Negara sigap bergerak. Wakil Ketua Komisi Irham Dilmy mengirim surat kepada Triawan satu pekan kemudian. Isinya: meminta Badan Ekonomi Kreatif mengganti Sugeng karena tercatat sebagai pengurus partai politik. "Ini menjaga agar panitia seleksi benar-benar independen dan terhindar dari konflik kepentingan," ujar Ketua Komisi Sofian Effendi. Ketentuan agar anggota panitia seleksi menjaga netralitas, kata Sofian, tertulis jelas di Pasal 110 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

Atas rekomendasi itu, Triawan membatalkan Sugeng, yang juga anggota staf khusus Menteri Yuddy, sebagai anggota panitia seleksi. Pencoretan Sugeng tertulis dalam surat nomor 54/Srt/Ka. Bekraf/V/2/2015 yang dilayangkan Triawan kepada Yuddy pada awal Mei lalu. Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif Harry Waluyo mengatakan posisi Sugeng diisi ahli tata kota Marco Kusumawijaya satu hari kemudian.

Bukan cuma Sugeng, beberapa orang dekat Yuddy juga tercatat sebagai anggota panitia seleksi di beberapa kementerian. Fariza Y. Irawady, misalnya, selain menjadi anggota staf khusus, merupakan anggota panitia seleksi di Kementerian Agraria dan Kementerian Pertanian. Indra J. Piliang, ketua tim ahli di Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, juga anggota panitia seleksi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisi berhasil mengendus ada anggota panitia seleksi dari unsur partai politik di Badan Ekonomi Kreatif karena Sugeng dicoret beberapa minggu sebelumnya di panitia seleksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Semula Komisi tidak tahu bahwa Sugeng merupakan pengurus partai politik. "Kami tidak hafal siapa-siapa yang menjadi pengurus partai," kata anggota Komisi, Nuraida Mokhsen. Salah satu orang dekat Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ini sempat menjadi anggota panitia seleksi selama hampir satu bulan.

Permintaan mencoret Sugeng datang dari paguyuban keluarga berencana. Mereka menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi, yang satu gedung dengan kantor Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, di Jalan Sudirman Kaveling 69, Jakarta Selatan. "Mereka minta anggota pansel dari partai politik diganti," ujar Nuraida.

Atas desakan itu, Komisi segera melayangkan surat ke BKKBN untuk mengganti Sugeng. Ternyata pencoretan itu cuma bertahan beberapa pekan. Dicoret di satu tempat, Menteri Yuddy kembali menyodorkan Sugeng ke tempat lain.

Menurut Nuraida, keluar-masuk orang-orang di lingkaran dalam Yuddy tidak lepas dari surat edaran yang pernah dikirim politikus Hanura itu ke semua kementerian serta lembaga pemerintah, termasuk ke kejaksaan, militer, dan kepolisian. Melalui surat itu, Yuddy meminta keanggotaan panitia seleksi mengikutsertakan satu orang dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Surat nomor B/602-1/M.PANRB/02/2015 itu dikeluarkan pada 12 Februari 2015. Menurut Sofian, surat edaran itu tidak ada dasar hukumnya.

Masalahnya, beberapa perwakilan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi yang disodorkan Yuddy untuk menjadi anggota panitia seleksi di beberapa kementerian atau lembaga pemerintah itu merupakan anggota staf khusus atau tim ahli. "Mereka juga pengurus partai politik di tingkat pusat," kata Nuraida.

Menurut Yuddy, keberatan Komisi sudah ia respons. "Saya minta Pak Sugeng mundur dari panitia seleksi di BKKBN," ujarnya. Tak cuma itu, ia juga meminta anggota staf khusus dan tim ahlinya yang ingin menjadi anggota panitia seleksi mundur dari partai politik. Itu sebabnya, setelah ada penolakan dari Komisi, Sugeng segera mengundurkan diri dari Partai NasDem. Inilah yang membuat Yuddy kembali menyorongkan nama Sugeng saat Badan Ekonomi Kreatif membentuk panitia seleksi. Namun Komisi tetap menolaknya.

Sugeng berpendapat keberadaannya di panitia seleksi seharusnya tidak dipersoalkan. Sebab, kata dia, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi dari lembaga mana saja. "Titip-menitip dan penyimpangan moral bisa datang dari unsur mana pun," katanya. Meski begitu, Sugeng mengaku tidak lagi mempermasalahkan penolakan Komisi terhadapnya.

Yuddy juga berdalih perwakilan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi di keanggotaan panitia seleksi sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga. Instruksi itu memang memerintahkan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi mengawasi percepatan pengisian jabatan. Namun, menurut Sofian, itu bukan berarti harus ada perwakilan kementerian di tiap panitia seleksi. Instruksi presiden juga terbit belakangan, setelah Yudi melayangkan surat edaran ke tiap kementerian dan lembaga pemerintah.

***

TAK cuma diusulkan Yuddy, ada anggota tim ahli yang aktif melobi ingin masuk panitia seleksi. Ia adalah Fatimah Ahmad, anggota Dewan Pakar Partai NasDem. Fatimah bahkan tercatat dua kali meminta restu Nuraida Mokhsen untuk menjadi anggota panitia seleksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Niat itu ia sampaikan pertama kali kepada Nuraida saat sama-sama mengikuti uji publik rancangan peraturan pemerintah atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Makassar, tiga bulan lalu. Keinginan itu ia utarakan kembali saat bertemu di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara beberapa pekan kemudian.

Nuraida semula tidak tahu siapa Fatimah. Tahu ia anggota partai politik, Nuraida menyatakan tidak mungkin bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu bisa memperoleh lampu hijau dari Komisi untuk menjadi anggota panitia seleksi. "Apalagi ia pengurus partai politik di tingkat pusat," ujar Nuraida.

Penolakan itu tidak menyurutkan langkah Fatimah. Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tetap mengusulkan Fatimah sebagai calon anggota panitia seleksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahu nama Fatimah muncul, Nuraida langsung meminta Kementerian Lingkungan Hidup mencoretnya. "Belakangan saya tahu suaminya ikut seleksi terbuka di sana," kata Nuraida.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, yang juga anggota panitia seleksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membenarkan cerita itu. Menurut dia, Fatimah akhirnya digantikan Mirawati Sudjono, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Suami Fatimah, kata Agus, tidak lolos seleksi terbuka karena golongannya belum memenuhi persyaratan eselon I.

Ditanyai soal ini, Yuddy berdalih baru tahu bahwa salah satu anggota tim ahlinya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem. Menurut dia, Fatimah diusulkan karena kompeten di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. "Ia juga sudah meraih gelar doktor," ujarnya. Ihwal suami Fatimah yang ingin ikut seleksi juga baru diketahui Yuddy belakangan, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberitahukan hal tersebut.

Namun tak semua orang dekat yang diusulkan Yuddy kena semprit Komisi. Berbeda dengan Fatimah, langkah Fariza Irawady menjadi anggota panitia seleksi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Pertanian mulus sampai nama-nama eselon I diusulkan ke Presiden Jokowi untuk dibahas di rapat Tim Penilai Akhir.

Anggota staf khusus yang juga bekas calon anggota legislatif dari Partai Hanura daerah pemilihan Depok-Bekasi itu mengatakan sudah mengundurkan diri dari gelanggang politik sebelum menjadi anggota staf khusus Yuddy. "Saya sudah tidak masuk kepengurusan DPP Hanura yang baru," katanya.

Selain Fariza, Indra J. Piliang masih tercatat sebagai anggota panitia seleksi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Yuddy, bekas peneliti Center for Strategic and International Studies ini sudah mengundurkan diri dari Golkar sebelum menjadi anggota panitia seleksi. "Ia sudah juga bertemu dengan Aburizal Bakrie," ujarnya. Di panitia seleksi kementerian itu, Indra menggantikan Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, M. Yusuf Ateh, saat proses seleksi sudah berjalan satu bulan.

Meski begitu, Nuraida ragu orang-orang dekat di lingkaran Yuddy itu benar-benar mundur dari partai politik. "Apa mungkin mundur dari partai cuma gara-gara mau menjadi anggota panitia seleksi yang bekerja cuma 6-8 pekan?" katanya.

Jauh sebelum seleksi terbuka di beberapa kementerian dimulai, Yuddy juga mengirim surat kepada Menteri Susi Pudjiastuti pada Desember tahun lalu. Dalam surat bernomor B/5895/M.PANRB/12/2014 yang salinannya diperoleh Tempo itu, Yuddy meneruskan curriculum vitae Happy Simanjuntak, Inspektur II di Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepada Susi. Tidak jelas benar apa maksud surat itu, tapi Yuddy meminta data riwayat hidup Happy menjadi bahan pertimbangan Menteri Susi.

Ditemui pekan lalu, Susi mengatakan surat seperti itu biasanya ia taruh di tempat sampah. "Saya sudah bilang ke orang-orang saya untuk membuang surat-surat yang tidak jelas," ujarnya. Saat surat itu dikirim, nama orang yang diusulkan Yuddy sudah mendekati masa pensiun. Dan Susi juga banyak mendengar, pejabat eselon II yang diusulkan Yuddy itu memiliki rekam jejak kurang baik.

Dihubungi Kamis pekan lalu, Happy Simanjuntak menyatakan tidak pernah tahu ada surat yang dikirim Yuddy kepada Susi. "Mungkin ada orang yang ingin saya naik jabatan," katanya sambil tertawa. Pria 60 tahun ini mengatakan tidak mungkin mengikuti seleksi terbuka karena usia pejabat eselon I maksimal 58 tahun. Ketika surat itu dikirim, ia membenarkan sudah memasuki masa pensiun. "Saya sedang menunggu keputusan presiden," ujarnya. Happy menyangkal pernah berhubungan dengan Yuddy dan punya rekam jejak tidak baik selama bekerja di Kementerian Kelautan. "Saya puluhan tahun bekerja mengabdi demi Tanah Air," katanya.

Adapun Yuddy semula tidak ingat tentang surat yang pernah dikirimnya. Belakangan ia mengatakan surat yang ia kirim itu konteksnya bukan untuk pengisian jabatan pemimpin tinggi. Ia mengaku biasa mengirim surat seperti itu. "Jumlahnya bisa puluhan, bahkan ratusan," ujarnya.

Yandhrie Arvian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus