Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Keabsahan Laporan Pajak Perusahaan Online ditelisik ulang

Omnibus law perpajakan memberi ruang bagi Bea dan Cukai untuk menetapkan bea masuk produk digital.

13 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aplikasi Tiktok. Tempo/Ijar Karim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Keuangan mempersiapkan beberapa strategi untuk memastikan entitas digital memenuhi kewajiban pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan lembaganya akan menelisik keabsahan laporan pajak sebagai salah satu cara untuk memastikan kepatuhan entitas digital. "Kalau mereka banyak bilang defisit, tinggal kami periksa," kata Suryo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suryo, omnibus law perpajakan yang baru sebenarnya tak berbeda jauh dengan aturan pajak yang saat ini berlaku. Dengan aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak berhak memeriksa setiap keuntungan entitas digital. Penegakan hukum ini, kata dia, bakal dilakukan jika Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suryo mengatakan banyak perusahaan digital terus-menerus mengaku mengalami kerugian. Jika keuangan pembayar pajak negatif, Ditjen Pajak membebaskan mereka dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Dalam rancangan RUU Omnibus Law, Ditjen Pajak menargetkan dapat memungut pajak dari perusahaan digital yang bermarkas di luar negeri, namun memiliki banyak pelanggan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, pemerintah kelak bisa menarik pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai dari setiap transaksi online.

Tak cuma menarik pajak, Suryo menjamin pemerintah juga bakal memberikan insentif bagi perusahaan rintisan lokal. Menurut dia, start-up digital lokal bakal diperlakukan sama dengan kluster usaha kecil dan menengah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. "Yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar setahun dapat perlakuan khusus memperoleh tarif pajak 0,5 persen dari PPh final," ujar dia.

Selama ini, tak sedikit perusahaan over the top-layanan dengan konten data, informasi, atau multimedia melalui jaringan Internet-seperti Netflix atau Tik Tok memilih untuk tidak mendirikan badan usaha tetap di Indonesia. Padahal, status ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk dapat memungut pajak.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2018 telah mewajibkan minimal satu orang sebagai perwakilan khusus perusahaan untuk berhubungan dengan pemerintah. "Supaya pemerintah mudah berkoordinasi, apalagi jika ada masalah," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerepan.

Selain Ditjen Pajak, omnibus law Perpajakan memberi ruang bagi Direktorat Jenderal Bea-Cukai untuk meningkatkan basis cukai produk digital tanpa perlu persetujuan DPR. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan aturan baru tersebut memungkinkan lembaganya menetapkan tarif bea masuk terhadap barang dan jasa digital, seperti e-book dan e-music.

Menurut dia, langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan level playing field yang setara dengan pelaku bisnis konvensional. Selama ini, para importir barang fisik dikenai berbagai administrasi pajak dan cukai hingga 50 persen dari harga dasar.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan niat pemerintah memperbesar basis cukai sektor digital berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan. Begitu juga dengan rencana pemerintah memungut pajak ekonomi digital yang terangkum dalam omnibus law perpajakan.

"Sekarang tinggal menanti kesiapan pemerintah untuk menjalankan," kata dia. "Sebab, banyak hal yang perlu disiapkan, seperti kecocokan dengan aturan internasional yang saat ini belum rampung." HENDARTYO HANGGI | ANDI IBNU


Keabsahan Laporan Pajak Perusahaan Online ditelisik ulang

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus