Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan posko layanan untuk membantu warga mengurus dokumen yang musnah akibat kebakaran di RW 06 dan 12, Manggarai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lewat posko membuat korban kebakaran lebih mudah mengurus kehilangan surat-surat atau dokumen penting," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin di Ruang Rapat Gelatik I Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kehadiran posko membuat layanan lebih terarah dan meringkas waktu, kata Munjirin dalam rapat penanganan pengungsi pasca kebakaran di RW 6 dan RW 12 Kelurahan Manggarai yang diikuti para pimpinan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
"Kemarin saya berbincang dengan korban kebakaran, jangan sampai mereka bingung mau ngurus apa, dan kemana. Tentunya ini butuh posko, orang langsung tahu ke posko besarnya di situ," ucapnya.
Kemudian, lanjut Munjirin, akan mengerahkan personel untuk mengajak masyarakat yang menjadi korban melaksanakan kerja bakti massal di lokasi kebakaran.
Terkait kapan waktu pelaksanaannya, nanti akan ditentukan camat dan lurah terkait.
"Kemudian Suku Dinas Lingkungan Hidup harus mempersiapkan untuk lokasi penampungan dan pembuangan sementara yang mungkin tidak begitu jauh dari lokasi," tuturnya.
Kebakaran menghanguskan kurang lebih 683 bangunan di Jalan Dr Saharjo 1, RW 06 dan RW 012 dengan jumlah korban terdampak mencapai 1.050 KK pada Selasa dini hari.
Para korban saat ini menempati posko pengungsian yang berada di lima lokasi yakni Posko 1 berada di belakang RS Agung, Posko 2 di SDN 05 Manggarai, Posko 3 di Bengkel KAI, Posko 4 di Masjid As Sholihin, dan Posko 5 di Masjid Assyubhani.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI melayani penggantian dokumen rusak akibat kebakaran di Jalan DR Saharjo I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Dinas Pendidikan DKI juga akan membuka posko layanan dokumen bagi orangtua atau anak yang ijazahnya rusak.
Pemerintah Provinsi DKI memastikan layanan pengurusan dokumen ini gratis dan tidak membutuhkan waktu lama dalam pembuatannya.