Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kecelakaan Metromini di Kebayoran, Polisi: Rem Tidak Blong

Polisi mengatakan kecelakaan Metromini 69 di kolong jalan layang Kebayoran Baru terjadi akibat kelalaian sopir.

23 Desember 2017 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Polisi mengatakan kecelakaan Metromini 69 di kolong jalan layang Kebayoran Baru terjadi akibat kelalaian sopir. Ihwal dugaan rem bus yang blong ternyata tidak terbukti. "Enggak, enggak ada rem yang blong," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Edi Suroso, Sabtu, 23 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan rem blong itu disampaikan seorang saksi bernama Vinaldi. Dia adalah penumpang di Metromini yang kecelakaan itu. Vinaldi mengatakan, bus melaju dari Ciledug menuju Blok M dengan kecepatan tinggi. Ketika melewati perbatasan Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru, jalan menurun.

Menurut Vinaldi dia memberi isyarat kepada sopir untuk menghentikan bus karena tujuannya sudah sampai. Alih-alih berhenti, laju bus justru bertambah cepat. "Saya enggak tahu, rem blong atau salah injak pedal gas," katanya."Pokoknya kecepatan bertambah."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Edi, penyidik sudah memeriksa rem bus yang ternyata bisa berfungsi dengan baik. Karena itu dugaan mengarah kepada sopir Metromini, Agus Santoso."Masa di jalan menurun kecepatannya malah 70 km per jam," ujarnya.

Polisi menilai kemampuan Agus membawa kendaraan tidak cakap. Sehingga, saat bus yang dikemudikan melaju dengan kecepatan tinggi, ia tidak bisa menghindari tabrakan dengan mobil Toyota Avanza B-2230-TFT di depannya.

Setelah tabrakan itu, Agus secara reflek membanting stir. Namun akibatnya justru fatal. Busnya menghantam pembatas jalan lalu melompat ke jalur yang berlawanan. Di jalur itu bus kembali menabrak Kijang Innova B-1576-SVF dan dua pengemudi ojek online. Satu korban bernama FX Febriantoro tewas dalam kecelakaan ini.

Polisi telah menahan Agus. Sopir Metromini itu dijerat menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan ketentuan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Pria ini diancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus