SELAMA ini ada 173 pukat harimau yang beroperasi di perairan
Sibolga. Tapi hanya 82 di antaranya yang memiliki surat-surat
resmi. Artinya sisanya liar. Maka adalah perintah Walikotamadya
Sibolga, Chairudin Siregar SH, awal Juli lalu. Isinya: semua
pukat harimau yang bergerak tanpa izin harus ditangkap.
SDT Manurung, sekretaris HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh
Indoncsia) Cabang Sibolga menyambut baik tindakan Walikota
Chairudin ini. Alasannya selama ini banyak keluhan yang
disampaikan nelayan kecil. Misalnya sehubungan dengan tindakan
pemerintah daerah menertibkan jalur lalu lintas kapal di
Pelabuhan Sibolga. Di satu pihak jermal-jermal rakyat dibongkar.
Di lain pihak pukat-pukat harimau liar dibiarkan bebas.
Meskipun demikian, banyaknya pukat harimau liar yang beroperasi
di perairan Sibolga selama ini terpaut pada cara kerja aparat
pemerintah sendiri. Setidaknya begitu menurut kalangan pemilik
kapal yang bersangkutan. Artinya, mereka bukan tak mengurus
izin-izin tadi. Tapi aparat pemerintah menuntut hal yang
tidak-tidak.
Kepala Dinas Perikanan Kotamadya Sibolga, Thamrin Hasibuan,
mengakui seakan-akan prosedur permintaan izin tersebut
bertele-tele. Tapi "banyak pukat harimau yang memang tidak
memenuhi syarat," katanya. Apapun latar belakangnya, sulit
dibantah pukat harimau yang mempunyai izin operasi maupun tidak
selama ini seakan-akan sama-sama mempunyai hak menguras ikan di
perairan Sibolga. Lebih-lebih jika diingat bahwa lebih 1/5
bagian dari pendapatan daerah kotamadya ini dari tahun ke tahun
berasal dari retribusi pukat harimau.
200%
Maka taklah heran kalau ada yang menyebut tindakan Chairudin
seakan-akan menunjukkan adanya aib pemerintahan walikota
sebelumnya. Lebih-lebih peralihannya dari Walikota Pandapotan
kepada Chairuddin baru terjadi Juni lalu.
Betulkah? Chairudin tentu saja membantah. Sebab jauh sebelum ia
memerintahkan penangkapan pukat harimau liar itu, hampir setahun
lalu Gubernur Sumatera Utara EWP Tambunan telah menyerukan hal
yang sama. Masuk akal jika seandainya Walikota Pandapotan masih
bertugas, seperti dikatakan Humas Kotamadya Sibolga Tengku
Anwar, bukan mustahil akan melakukan tindakan yang sama. Sebab
batas waktu sejak dikeluarkannya seruan gubernur sampai sekarang
katanya cukup lama.
Namun tak kurang menarik cerita lain di kalangan pemilik pukat
harimau. Menurut mereka, bantuan mereka terhadap usaha-usaha
pemerintah selama ini cukup besar. Dari mulai dana PMI sampai
kepada sumbangan untuk MTQ dan kegiatan Persatuan Sepakbola
Sibolga (Persebsi) dihitung-hitung katanya, lebih 200% dari
kewajiban retribusi resmi. Kesimpulannya, kalau mereka selama
ini mengoperasikan pukat harimau tanpa dilengkapi surat-surat
sah semata-mata lantaran terpaksa. "Kita kehabisan akal, mau
apa?" kata mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini