Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tabah Melawan Keresahan

Kejaksaan selalu memberi respon terhadap laporan. Bila disertai data-data yang kongkrit, tanggapan yang diberikan cepat. RUU hukum acara yang sedang diproses akan menjelaskan soal penahanan & penyidikan.(hk)

4 Agustus 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BICARA soal keresahan, "yang akhir-akhir ini sering terucap-lontarkan," Jaksa Agung Ali Said SH melihat ada sesuatu yang 'kurang' dalam masyarakat. "Salah satu seginya," kata Ali Said ketika memperingati HUT Kejaksaan atau Hari lBhakti Adhyaksa 22 Juli lalu, "jelas dilatarbelakangi oleh berkurangnya rasa percaya terhadap keberhasilan usaha penegakan hukum dan penemuan keadilan." Juga Jaksa Agung melihat "menipisnya pula rasa rela untuk menundukkan diri pada kaidah-kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan yang ada." Dari pengamatan, katanya, diperoleh gambaran "betapa semakin jelasnya gejala-gejala kemerosotan rasa taat pada norma hidup dan kehidupan bermasyarakat serta bernegara." Kejaksaan, sebagai salah satu instansi di bidang penegakan hukum, merupakan alamat berbagai macam kritik. Mulai dari cara-cara oknumnya menjalankan tugas, seperti penahanan, pemeriksaan dan penuntutan, sampai tingkah laku jaksa dalam melayani masyarakat. "Sorotan yang tajam bahkan kadang-kadang terlalu kejam," menurut Ali Said, "harus kita terima dan hadapi dengan penuh ketabahan . . . dan keberanian kita berkoreksi diri, ber'mulat saliro hangrosowani"' Di bawah ini Jaksa Agung menjawab beberapa pertanyaan: Apa jawab Kejaksaan Agung terhadap kritik yang makin gencar? Respon kejaksaan terhadap laporan, pengaduan dan sinyalemen sampai saat ini tidak menurun, bahkan cukup tinggi. Bukan show, kalau saya katakan kegiatan kejaksaan menanggapi laporan dan pengaduan cukup menonjol. Mungkin yang diharapkan tindakan cepat. Masalahnya, kita tidak akan mengambil suatu tindakan yang berdasarkan a priori -- saya tak bermaksud smata-mata membela anak buah yang disinyalir berbuat kesalahan. Tapi penindakan terhadap oknum kejaksaan belakangan ini umumnya. Apa artinya? Opstib memang diadakan untuk membantu instansi lain mempercepat pelaksanaan fungsi masing-masing. Mental kita, harus diakui, memang selalu tertarik kepada sesuatu yang baru seperti Opstib itu. Apalagi kalau barang baru itu dapat memberikan tanggapan yang cepat -- dapat menimbulkan harapan atau kepercayaan baru. Apakah hal itu disebabkan karena instansi seperti Kejaksaan kurang cepat tanggap? Tidak semata-mata. Saya yakin instansi Kejaksaan dan Kepolisian akan memberikan tanggapan yang cepat asal pengaduan atau laporan disertai data-data yang konkrit. Masyarakat merasa Kejaksaan terlalu gampang mempergunakan kewenangan menahan sehingga menjurus kesewenang-wenangan. Benarkah? Secara jujur saya katakan, dalam soal penahanan ini memang benar ada kekurangtelitian pengawasan. Akibatnya suatu ketika menimbulkan rasa resah. Soal administrasi dan pengawasan. Contoh kongkrit terjadi di Sangir Talaud, Sulawesi Utara Surat izin perpanjangan penahanan sampai 11 kali diperpanjang oleh pengadilan. Setelah saya tanyakan, ternyata perkara tersebut baru sampai di tangan kejaksaan. Ada kemajuan yang sangat drastis mengenai penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara yang baru nanti bila dibanding dengan acara yang lama (HIR): Perpanjangan masa tahanan hanya bisa dilakukan satu kali tok. Insya Allah, RUU itu akan diajukan setelah Hari Raya. Benarkah masih banyak terjadi perkara perdata digarap kejaksaan secara pidana? Setiap perkara, betapapun dikatakan perdata, sesekali tidak tertutup kemungkinan memiliki unsur pidana. Kewajiban jaksa menanggapi dan memeriksa setiap pengaduan. Alangkah sedihnya si pengadu bila laporannya tidak ditanggapi. Kembali nanti masalahnya polisi atau jaksa dianggap kurang respons. Contoh. Suatu perkara diputuskan oleh pengadilan perdata. Tapi sambil menunggu banding, salah satu pihak mengadu ke kejaksaan. Dari luar, kejaksaan dianggap ikut campur tangan perkara perdata -- sudah jelas perkara perdata kok dipidanakan. Padahal kejaksaan menerima dan mengusut unsur pidananya, penipuan. Masyarakat masih bingung: ke mana sebenarnya tempat mengadu-kejaksaan atau kepolisian? RUU Hukum Acara yang akan datang prinsipnya mengatur: polisi yang akan melakukan penyidikan dan jaksa melakukan penuntutan. Ini dalam rangka penonjolan dan penegasan ruang lingkup tanggungjawab. Bukan berarti jaksa tidak mempunyai wewenang melakukan penyidikan. Jaksa melakukan penyidikan lanjutan kalau dirasa penyidikan polisi kurang sempurna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus