BICARA soal keresahan, "yang akhir-akhir ini sering
terucap-lontarkan," Jaksa Agung Ali Said SH melihat ada sesuatu
yang 'kurang' dalam masyarakat. "Salah satu seginya," kata Ali
Said ketika memperingati HUT Kejaksaan atau Hari lBhakti
Adhyaksa 22 Juli lalu, "jelas dilatarbelakangi oleh berkurangnya
rasa percaya terhadap keberhasilan usaha penegakan hukum dan
penemuan keadilan." Juga Jaksa Agung melihat "menipisnya pula
rasa rela untuk menundukkan diri pada kaidah-kaidah hukum serta
peraturan perundang-undangan yang ada."
Dari pengamatan, katanya, diperoleh gambaran "betapa semakin
jelasnya gejala-gejala kemerosotan rasa taat pada norma hidup
dan kehidupan bermasyarakat serta bernegara."
Kejaksaan, sebagai salah satu instansi di bidang penegakan
hukum, merupakan alamat berbagai macam kritik. Mulai dari
cara-cara oknumnya menjalankan tugas, seperti penahanan,
pemeriksaan dan penuntutan, sampai tingkah laku jaksa dalam
melayani masyarakat. "Sorotan yang tajam bahkan kadang-kadang
terlalu kejam," menurut Ali Said, "harus kita terima dan hadapi
dengan penuh ketabahan . . . dan keberanian kita berkoreksi
diri, ber'mulat saliro hangrosowani"'
Di bawah ini Jaksa Agung menjawab beberapa pertanyaan:
Apa jawab Kejaksaan Agung terhadap kritik yang makin gencar?
Respon kejaksaan terhadap laporan, pengaduan dan sinyalemen
sampai saat ini tidak menurun, bahkan cukup tinggi. Bukan show,
kalau saya katakan kegiatan kejaksaan menanggapi laporan dan
pengaduan cukup menonjol.
Mungkin yang diharapkan tindakan cepat. Masalahnya, kita tidak
akan mengambil suatu tindakan yang berdasarkan a priori -- saya
tak bermaksud smata-mata membela anak buah yang disinyalir
berbuat kesalahan.
Tapi penindakan terhadap oknum kejaksaan belakangan ini umumnya.
Apa artinya?
Opstib memang diadakan untuk membantu instansi lain mempercepat
pelaksanaan fungsi masing-masing. Mental kita, harus diakui,
memang selalu tertarik kepada sesuatu yang baru seperti Opstib
itu. Apalagi kalau barang baru itu dapat memberikan tanggapan
yang cepat -- dapat menimbulkan harapan atau kepercayaan baru.
Apakah hal itu disebabkan karena instansi seperti Kejaksaan
kurang cepat tanggap?
Tidak semata-mata. Saya yakin instansi Kejaksaan dan Kepolisian
akan memberikan tanggapan yang cepat asal pengaduan atau laporan
disertai data-data yang konkrit.
Masyarakat merasa Kejaksaan terlalu gampang mempergunakan
kewenangan menahan sehingga menjurus kesewenang-wenangan.
Benarkah?
Secara jujur saya katakan, dalam soal penahanan ini memang benar
ada kekurangtelitian pengawasan. Akibatnya suatu ketika
menimbulkan rasa resah. Soal administrasi dan pengawasan. Contoh
kongkrit terjadi di Sangir Talaud, Sulawesi Utara Surat izin
perpanjangan penahanan sampai 11 kali diperpanjang oleh
pengadilan. Setelah saya tanyakan, ternyata perkara tersebut
baru sampai di tangan kejaksaan.
Ada kemajuan yang sangat drastis mengenai penahanan dalam
Rancangan Undang-Undang Hukum Acara yang baru nanti bila
dibanding dengan acara yang lama (HIR): Perpanjangan masa
tahanan hanya bisa dilakukan satu kali tok. Insya Allah, RUU itu
akan diajukan setelah Hari Raya.
Benarkah masih banyak terjadi perkara perdata digarap kejaksaan
secara pidana?
Setiap perkara, betapapun dikatakan perdata, sesekali tidak
tertutup kemungkinan memiliki unsur pidana. Kewajiban jaksa
menanggapi dan memeriksa setiap pengaduan. Alangkah sedihnya si
pengadu bila laporannya tidak ditanggapi. Kembali nanti
masalahnya polisi atau jaksa dianggap kurang respons.
Contoh. Suatu perkara diputuskan oleh pengadilan perdata. Tapi
sambil menunggu banding, salah satu pihak mengadu ke kejaksaan.
Dari luar, kejaksaan dianggap ikut campur tangan perkara perdata
-- sudah jelas perkara perdata kok dipidanakan. Padahal
kejaksaan menerima dan mengusut unsur pidananya, penipuan.
Masyarakat masih bingung: ke mana sebenarnya tempat
mengadu-kejaksaan atau kepolisian?
RUU Hukum Acara yang akan datang prinsipnya mengatur: polisi
yang akan melakukan penyidikan dan jaksa melakukan penuntutan.
Ini dalam rangka penonjolan dan penegasan ruang lingkup
tanggungjawab. Bukan berarti jaksa tidak mempunyai wewenang
melakukan penyidikan. Jaksa melakukan penyidikan lanjutan kalau
dirasa penyidikan polisi kurang sempurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini