Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah segera memberikan perlindungan bagi buruh migran dengan menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Mereka mendesak pemerintah menghentikan pengiriman pekerja ke luar negeri selama peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu belum terbit.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan aturan pelaksana diperlukan segera lantaran adanya kekosongan hukum di masa transisi terbitnya beleid yang merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri tersebut. “Kekosongan hukum di masa transisi ini berpotensi mengganggu pelayanan perlindungan buruh migran,” kata Wahyu kepada Tempo, Kamis 11 Januari 2018.
Menurut Wahyu, dengan adanya kekosongan aturan, kementerian dan lembaga yang berurusan dengan tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak akan merasa bertanggung jawab penuh untuk mengurus pekerja migran. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disahkah 22 November lalu belum mengatur detail kewenangan masing-masing instansi. Padahal, kata Wahyu, penempatan pekerja migran terus berlangsung setiap bulan.
Baca: Ombudsman: Maladministrasi Pekerja Migran Berpotensi Pidana TPPO
Persoalannya, Wahyu mengatakan, undang-undang hanya menyebutkan aturan pelaksana disusun paling lambat dua tahun. Dia khawatir, aturan pelaksana tak kunjung terbit dan baru disusun menjelang tenggat.
Tak hanya untuk memperjelas kewenangan di lingkup internal pemerintah, aturan pelaksana juga penting untuk menegaskan adanya perbedaan antara aturan lama dan baru. Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, misalnya, menyatakan calon pekerja migran dibebankan biaya penempatan. Namun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menghapus biaya tersebut.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggaraini, juga mendesak pemerintah agar memperbaiki kerja sama pengiriman pekerja migran. Menurut dia, meningkatnya pengiriman tenaga kerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga berpotensi menjadi persoalan bila tak disertai perjanjian perlindungan antara Indonesia dan negara penerima.
Baca: Percaloan Buruh Migran Indonesia Marak di Desa
Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), penempatan TKI di sektor informal melonjak menjadi lebih dari 127 ribu orang dari tahun sebelumnya yang hanya 99 ribu orang. “Harus ada tekad pemerintah untuk meningkatkan upaya negosiasi antarnegara,” kata Lita.
Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga, mengatakan aturan teknis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sudah mulai dibahas sejak akhir 2017. Perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga telah bertemu untuk mendorong peraturan presiden segera diterbitkan. “Kalau sudah oke, kami akan kirim ke Sekretariat Negara,” kata dia.
Menurut Ramiany, pemerintah akan terlebih dulu berfokus membuat aturan pelaksana tentang proses penempatan buruh migran, yakni perlindungan yang diakukan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini