Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jab Susulan dari Keluarga Yosua

Keluarga Brigadir Yosua menyiapkan gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo. Menyoal tudingan palsu pelecehan seksual.

15 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (tengah) setelah menyaksikan sidang putusan dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Keluarga Brigadir Yosua berencana menggugat perdata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

  • Rencana gugatan berbekal putusan pengadilan yang menyatakan tudingan pelecehan seksual tak terbukti.

  • Tuntutan ganti rugi lewat skema restitusi dan kompensasi juga disiapkan.

JAKARTA – Hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agaknya belum akan berhenti di vonis pidana. Keluarga Brigadir Yosua kini bersiap menggugat Ferdy dan Putri secara perdata setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa motif pelecehan seksual tak terbukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, mengatakan selama ini kliennya dirugikan atas fitnah bahwa Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Gugatan perdata akan dilayangkan untuk menuntut ganti rugi. “Kami akan gugat pengacaranya, termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para kuasa hukum mereka,” kata Kamaruddin kepada Tempo, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menggugat secara perdata, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya akan mendorong penindakan pidana terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus laporan palsu. Kasus ini, kata dia, sebenarnya sudah dilayangkan sejak 26 Agustus 2022 kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Kala itu, keluarga Yosua melaporkan Ferdy dan Putri karena membuat laporan tentang pelecehan seksual ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan—yang belakangan terungkap merupakan bagian dari skenario untuk menutupi pembunuhan berencana.

Senin lalu, 13 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Vonis ini melebihi tuntutan jaksa yang hanya menuntut agar pengadilan menghukum bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam persidangan terpisah, hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, lebih berat dibanding tuntutan jasa yang hanya 8 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi, saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 Desember 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Akhir Teka-teki Tudingan Pelecehan Seksual

Pengumuman resmi polisi atas kematian Brigadir Yosua digelar pada Senin, 11 Juli 2022. Dalam versi awal woro-woro polisi tersebut, Yosua dinyatakan tewas pada Jumat, 8 Juli 2022, dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Duel itu disebutkan terjadi karena Yosua kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Pada hari kematian Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melaporkan peristiwa pelecehan seksual tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yosua yang telah tewas juga sempat ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan ini.

Belakangan, setelah sebulan menuai polemik, pengakuan Bharada Eliezer membalikkan semua kronologi kematian Yosua. Eliezer, yang juga ajudan Ferdy, mengungkapkan bahwa duel tembak-menembak di Duren Tiga tak pernah terjadi. 

Eliezer mengaku menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Jumat sore itu, dalam pengakuan Eliezer, eksekusi terhadap Yosua disaksikan Ferdy serta Brigadir Kepala Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf—masing-masing ajudan dan asisten rumah tangga. Ferdy turut menembakkan pelor ke kepala Yosua yang telah tersungkur di lantai ruang tamu rumah dinas. Eliezer pula yang mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyusun skenario untuk menutupi peristiwa pembunuhan berencana itu.

Selama tujuh bulan kasus pembunuhan berencana ini bergulir, klaim adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua terus menjadi tanda tanya. Dalam penyidikan dan persidangan, tudingan bahwa Yosua telah melecehkan istri bosnya tak lenyap. Lokasi pelecehan seksual pun beralih dari semula disebutkan di rumah dinas Duren Tiga menjadi di rumah Ferdy di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Sehari sebelum kematiannya, Yosua beserta para ajudan memang tengah mendampingi Putri untuk menjenguk putranya yang sedang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang.  

Suasana rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat petugas melakukan olah TKP di Kompleks Polri, Duren tiga, Jakarta, 23 Juli 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna

Dalam putusan pada Senin lalu, majelis hakim menyatakan dalih Ferdy dan Putri bahwa Yosua melakukan pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 tak terbukti. "Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, 13 Februari lalu.

Selain tak ditemukan fakta, kesimpulan hakim yang mengesampingkan adanya peristiwa pelecehan seksual itu diambil dengan mempertimbangkan relasi kuasa antara Yosua dan Putri. Hakim menggunakan pengujian relasi kuasa dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Hakim menilai kedudukan Yosua sebagai ajudan, baik secara hierarkis maupun sosial, lebih rendah dibanding Putri, istri atasannya. "Dengan adanya relasi kuasa yang dimaksudkan, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," kata Wahyu.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, tudingan pelecehan seksual itu janggal sedari awal. Perubahan lokasi dugaan pelecehan seksual, dari semula di Jakarta Selatan menjadi di Magelang, menjadi salah satu indikatornya. “Padahal, kalau dia yakin ada pemerkosaan, kan harusnya melakukan pelaporan lagi bahwa ada pemerkosaan di Magelang,” kata Kamaruddin.

Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan keterangan di Duren Tiga, Jakarta, 29 September 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna

Keluarga Yosua Juga Menuntut Restitusi dan Kompensasi

Selain berencana menggugat perdata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir Yosua tengah mempertimbangkan untuk menuntut restitusi dan kompensasi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku. Adapun kompensasi merupakan ganti kerugian oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian yang menjadi hak korban atau keluarganya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan, keluarga Brigadir Yosua memang dimungkinkan mengajukan ganti kerugian atas pembunuhan dan tuduhan pelecehan seksual. Namun langkah tersebut baru bisa dilakukan ketika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan alias inkrah. “Kalau dengan mekanisme restitusi, penilaian kewajaran kerugiannya LPSK yang menilai,” kata Edwin, kemarin. Kelak, jika jadi ditempuh, proses menuntut restitusi atau kompensasi tetap melalui mekanisme penetapan pengadilan.

Pengajar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, mengatakan ada dua mekanisme yang bisa ditempuh keluarga Yosua untuk mendapatkan keadilan, terutama ihwal ganti kerugian secara materiil. Pertama, mekanisme restitusi dan kompensasi dapat ditempuh untuk ganti kerugian atas tewasnya Brigadir Yosua sebagai korban pembunuhan. Merujuk pada Pasal 7A ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi ganti kerugian atas kehilangan penghasilan, akibat penderitaan, dan biaya perawatan medis atau psikologis.

Adapun mekanisme kedua, berupa gugatan perdata, dapat dilayangkan oleh keluarga Brigadir Yosua terhadap siapa pun yang menarasikan bahwa Yosua melakukan pelecehan seksual di luar mekanisme pengadilan. “Ini dapat diajukan karena majelis hakim (perkara pembunuhan berencana) telah membuktikan bahwa tuduhan pelecehan seksual tak terbukti,” kata Rony.

Tempo berupaya meminta tanggapan kepada sejumlah kuasa hukum Ferdy Sambo, seperti Arman Hanis dan Febri Diansyah, ihwal rencana keluarga Brigadir Yosua menggugat perdata ataupun menempuh mekanisme restitusi dan kompensasi. Namun keduanya tidak merespons pertanyaan Tempo.

Sebelumnya, Arman Hanis menilai vonis berat yang dijatuhkan kepada kliennya disebabkan oleh adanya tekanan terhadap majelis hakim. “Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga,” kata Arman pada Senin, dua hari lalu.

Arman tidak merinci tekanan yang dihadapi majelis hakim ketika memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia hanya menyatakan banyak hal dalam putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia kini sedang mempertimbangkan untuk menyiapkan banding.

AVIT HIDAYAT | ANDI ADAM FATURAHMAN | JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus