Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, mengatakan instansinya bakal mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 yang diajukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Anggaran yang muncul di luar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) akan menjadi sorotan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Syarifuddin, kegiatan baru yang tak tercantum dalam RKPD hanya diizinkan masuk APBD jika berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Dia menuturkan kegiatan baru tersebut harus bersifat mendesak. Pemerintah DKI pun wajib membuat berita acara yang berisi penjelasan tentang penganggaran itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Syarat terakhir, berita acara harus disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD," kata dia, kemarin.
Syarifuddin menjelaskan, dasar evaluasi meliputi sinkronisasi dari Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga rancangan APBD. "Ketiganya harus sinkron."
Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi Rancangan APBD 2019 maksimal selama 15 hari. Kementerian pun bisa memanggil pejabat DKI jika membutuhkan keterangan tambahan. Selama masa evaluasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berkonsultasi dengan direktorat lain.
Dalam Rancangan APBD 2019, anggaran di luar RKPD nilainya mencapai Rp 6,7 triliun. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI, Yusmada Faizal, beralasan 60 kegiatan strategis daerah baru muncul melalui Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 yang terbit pada Juli lalu ketika RKPD sudah selesai disusun. Kemudian pemerintah mengirimkan data usul kegiatan di luar RKPD tadi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI pada akhir Oktober lalu.
Menurut Yusmada, walau RKPD sudah final disusun, pemerintah DKI harus tetap mengusulkan kegiatan itu ke Dewan. Jika tidak, daftar kegiatan tersebut baru bisa terlaksana mulai 2020. Pertimbangan lainnya, Yusmada mengatakan, 60 kegiatan itu bersifat mendesak dan mendukung program strategis nasional.
Dia menuturkan program lain yang juga tak sesuai dengan RKPD tapi bukan program strategis DKI adalah bantuan keuangan partai politik. Semula dianggarkan Rp 5,3 miliar dengan rincian Rp 1.200 per suara sah, tapi dalam rapat Badan Anggaran DPRD pada Selasa lalu nilainya dinaikkan menjadi Rp 10,6 miliar. Kenaikan anggaran tersebut terjadi akibat peningkatan dua kali lipat anggaran per suara menjadi Rp 2.400.
"Kenaikan itu diajukan karena DKI Jakarta tak mempunyai DPRD tingkat kota," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD, Gembong Warsono.
Menanggapi kenaikan anggaran bantuan partai, Syarifuddin mengatakan pemerintah Jakarta harus menghitung anggaran berdasarkan aturan. Nilai bantuan Rp 1.200 tiap suara sah untuk partai tingkat provinsi diatur dalam Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. "Kami akan kembalikan ke undang-undang yang berlaku," ujar dia. LINDA HAIRANI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo