Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kemendikbudristek Buka Suara soal Kasus Bullying di SMA Binus Serpong

Kemendikbudristek memberi tanggapan soal kasus perundungan di SMA Binus Serpong.

22 Februari 2024 | 19.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana di depan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan di antara siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Pihak sekolah memastikan seluruh siswa yang terlibat kasus perundungan oleh geng pelajar Binus sudah dikeluarkan dari sekolah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), buka suara ihwal perundungan atau bullying di SMA Bina Nusantara (Binus) Serpong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemendikbudristek melalui Tim Inspektorat Jenderal juga telah melakukan komunikasi dengan sekolah dan menindaklanjuti kasus yang terjadi," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anang menjamin korban bullying akan mendapatkan proses pemulihan yang optimal usai mengalami perundungan. Dia memastikan penanganan berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi dan pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

"UPT Kemendikburistek melalui BPMP Provinsi Banten juga terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk memantau perkembangan kasus ini," ujarnya. 

Anang menyatakan Kemendikbudristek berupaya mendorong pencegahan dan penanganan kasus perundungan bersama dengan pemda dan dinas di daerah setempat. Hal ini, kata Anang, sebagai komitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan. 

Anang menyebut pencegahan dan penanganan perundungan sekolah sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang terbit 8 Agustus 2023 sebagai bagian dari program Merdeka Belajar episode ke-25. Setiap satuan pendidikan, sambung Anang, harus memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). 

Sementara itu, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP). 

"Terpantau bahwa SMA Bina Nusantara Serpong sudah membentuk TPPK dan Kota Tangerang Selatan juga telah membentuk Satgas PPKSP," ucapnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus