Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan membentuk tim kesehatan pascapemilu guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah kesehatan di kalangan anggota panitia pemilu 2019 selama menjalankan tugas setelah proses pemungutan suara, terutama saat penghitungan suara. Menurut siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis, tim kesehatan akan disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.
Selama 7 - 25 Mei 2019, di tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga giliran sif. Dalam setiap sif ada tiga sampai empat personel yang terdiri atas dokter umum, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta dokter spesialis anestesi untuk tingkat pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Prabowo Minta Dilakukan Visum untuk Petugas Pemilu yang Meninggal
Pos kesehatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat, sedangkan pos kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Penyediaan pos kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Kementerian Kesehatan juga menyiapkan mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian petugas pemilu 2019. "Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: KPUD Sultra: Petugas KPPS yang Meninggal Dipicu Kelelahan Akut
KPU mencatat selama 17 April hingga 7 Mei 2019 jumlah petugas Pemilu 2019 yang menderita sakit tercatat 4.310 orang, dan jumlah petugas yang meninggal dunia 456 orang. Sedangkan jumlah total petugas pemilu tercatat 7.286.067 orang.
Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019. Pada 29 April 2019 kementerian mengirimkan surat edaran tentang audit medis dan pelaporan petugas KPPS/PPK/BAWASLU yang sakit dan meninggal di fasilitas pelayanan kesehatan.