Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kawasan Kota Tua, Berikut Rute Pengalihan Arus

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengalihkan arus lalu lintas di kawasan wisata Kota Tua Jakarta mulai hari ini.

18 Desember 2020 | 14.28 WIB

Petugas kebersihan beraktivitas di Kawasan Kota Tua yang masih sepi menjelang akhir pekan di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas kebersihan beraktivitas di Kawasan Kota Tua yang masih sepi menjelang akhir pekan di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengalihkan arus lalu lintas di kawasan wisata Kota Tua Jakarta mulai hari ini, semua kendaraan pribadi dilarang melintas. Pengalihan lalu lintas itu diberlakukan selama uji coba penerapan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) pada 18-23 Desember 2020.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, kendaraan pribadi tak diizinkan masuk ke zona emisi rendah itu pada periode tersebut. Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan berstiker oranye dan biru dengan syarat harus lulus uji emisi.

"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat, 18 Desember 2020.

Berikut rute pengalihan arus lalu lintasnya di kawasan Kota Tua Jakarta:

1. Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan

2. Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

3. Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;



4. Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

5. Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

6. Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

7. Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

8. Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

9. Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

10. Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

11. Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;

12. Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;

13. Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

14. Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

15. Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

16. Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

Baca juga: Zona Emisi Rendah, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua Mulai Hari Ini

Menurut Syafrin, pekerja di kawasan Kota Tua dan wisatawan dapat naik kendaraan umum, baik kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek atau bus transjakarta. Jika tetap ingin menggunakan kendaraan pribadi, masyarakat bisa parkir di area parkir Taman Kota Intan dan pelataran Parkir Glodok. "Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus