Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menyampaikan, terdapat sembilan orang yang dipecat akibat manipulasi rapor di SMPN 19 Depok. Sembilan orang yang terancam dipecat, di antaranya ada kepala sekolah dan tiga guru honorer, dan lima orang lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah memberikan rekomendasi hukuman terhadap pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini, mulai dari sanksi ringan, berat, sampai diberhentikan.
Dinas Pendidikan Kota Depok juga telah mengirimkan nama-nama pegawai yang diduga terlibat manipulasi rapor di SMPN 19 Depok ke Inspektorat Daerah dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
“Jadi, nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM,” kata Chaerijah, pada 2 Agustus 2024.
Sebelumnya, ada 51 siswa SMPN 19 Depok yang telah diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dibatalkan penerimaannya usai terbukti memanipulasi nilai rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi. Nilai rapor tersebut diubah pihak sekolah untuk mencapai syarat masuk ke sekolah negeri melalui jalur prestasi. Penerimaan dengan cara ini pun dianulir oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar).
Kepala SMP Negeri 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengaku, penerimaan 51 siswa lulusan sekolahnya di sejumlah SMA Negeri dianulir karena nilai rapornya dikatrol, tetapi pihak sekolah siap menerima konsekuensi.
Kronologi Manipulasi Rapor SMPN 19 Depok
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, kecurangan manipulasi rapor terungkap setelah ada anomali data tahap 2 PPDB. Setelah itu, Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB di sebuah SMA kota Depok memvalidasi ke sekolah asal. Ssaat divalidasi, nilai rapor yang diunggah oleh calon peserta didik (CPD) sama dengan nilai di sekolah asal mereka.
“Pada saat divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor, dan juga buku nilai yang ada di sekolah, itu tidak ada perbedaan nilai,” tutur Ade, pada 16 Juli 2024.
Kecurangan baru terungkap usai Itjen Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi e-rapor. Setelah dibuka, nilai e-rapor berbeda dengan buku rapor sekolah.
“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu 'cuci rapor' ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah,” kata Ade.
Ade menyampaikan, ada 51 calon peserta didik dari sekolah yang sama, di sebuah SMP negeri Depok. “SMP itu meluluskan 300 siswa, nah yang akhirnya diketahui cuci rapor itu ada 51 siswa. Itu data yang diberikan dari Itjen Kemdikbud,” ujarnya.
Ade menguraikan, berdasarkan rapat dengan Kemendikbud, data yang dibuka ada peningkatan nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok hingga 20 persen dari nilai di e-rapor. Sebanyak 20 persen dari nilai siswa dinaikkan oleh pihak sekolah dari e-rapor. Atas manipulasi rapor ini, secara kepegawaian, guru tersebut harus diberikan sanksi yang masuk dalam unsur pemalsuan dokumen.
RACHEL FARAHDIBA R | RIZKI DEWI AYU | RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini