Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua RT Pluit Kecam 2 Politikus PDIP, Didukung Heru Budi: Pemilik Ruko Jangan Demo

Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya melayangkan surat terbuka soal pembongkaran Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

31 Mei 2023 | 14.17 WIB

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Perbesar
Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya melayangkan surat terbuka soal pembongkaran Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang telah menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan hingga memunculkan berbagai polemik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, saya Riang Prasetya selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit menyampaikan kepada seluruh Pemilik/Penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan," katanya dalam surat terbuka tertulis yang diterima Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam surat terbuka ini, Riang mengatakan polemik yang terjadi perihal permasalahan ruko di blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan diharapkan tidak menjadi bola liar.

Menurutnya, tindakan penertiban yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (rekomtek) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

"Sehingga pihak yang terkait dengan pelanggaran penyerobotan area prasarana umum dapat melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Riang menyebutkan pihak Satpol PP sebagai Penegak Perda atau Peraturan Daerah sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai area yang dilanggar dan telah berubah fungsi untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya.

"Diharapkan kepada para pemilik ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 yang telah terbukti melakukan pelanggaran bangunan harus taat hukum. Saya selaku ketua RT11/RW03 berharap para pemilik/penyewa ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," katanya.

Selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit, ia meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepadanya atas nama pribadi ataupun selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit.

Heru Budi dukung Ketua RT

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo menegaskan tidak melindungi pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Jakarta Utara.

"Enggak enggak, saya (pemilik) ruko itu enggak kenal. Saya enggak ada yang kenal sama siapa pun di ruko itu," kata Gani Suwondo saat dihubungi di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Isu itu mencuat lantaran saat itu Gani sempat datang ke lokasi ruko tersebut dan bertemu dengan para pemiliknya. Gani mengaku dia datang sebagai perwakilan rakyat untuk mendengarkan aspirasi para pemilik ruko yang bangunannya telah dibongkar Satpol PP DKI Jakarta.

Dari hasil kunjungan tersebut, dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan tempat berdagang bagi mereka yang bangunannya telah dibongkar. "Saya setuju pembongkaran, tapi mereka mau kemana UMKM di sana?," jelas dia.

Dia berharap, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mau menyediakan tempat yang layak bagi para pelaku UMKM tersebut.

Setelah polemik itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi peraturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal.

Hal ini disampaikan Heru menanggapi polemik yang muncul pascapembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT, untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Pemerintah berharap langkah tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman. “Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” kata Heru.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus