Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyatakan bakal berupaya melegalkan kendaraan modifikasi meluncur di jalan raya. Kin mobil dan motor hasil modifikasi dilarang mengaspal karena melanggar aturan lalu lintas.
“Mobil modif tidak berani dibawa ke jalan raya, bukan karena polisi tidur, tapi karena takut ditilang karena surat-suratnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Bamsoet dalam pembukaan pameran modifikasi mobil OLX Autos IMX 2022 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa IMI telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI untuk membuat kendaraan modifikasi bisa legal di jalan raya.
“Sudah hampir terjadi suatu kesepakatan bahwa mobil-mobil dan motor modifikasi bisa digunakan di jalan raya."
Kendaraan modifikasi yang beroperasi di jalan raya harus taat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 49 Ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan diimpor, dibuat, dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian.
Pengujian tersebut meliputi uji tipe dan uji berkala. Kemudian Pasal 50 Ayat 1 UU Lalu Lintas menyebut uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Adapun ayat 2 menyatakan pengujian meliputi 2 faktor, pertama pengujian fisik dan pengujian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Baca: Industri Modifikasi Dukung Aturan Konversi Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini