Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi predator Wawan Sutiono (WS) alias Babeh, 49 tahun, dukun cabul pedofil di Tangerang, Banten, yang melakukan sodomi terhadap puluhan anak.
Dalam rilis tertulis yang disampaikan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI, Khofifah sangat menyayangkan bahwa kekerasan seksual (termasuk sodomi) terhadap anak-anak yang terjadi justru dilakukan oleh pendidik.
Kementerian Sosial kata Khofifah tengah melakukan assesment kepada 41 orang anak korban pedofilia di Tangerang, Banten. Hasil assesment ini menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban. Jika diperlukan dan keluarga mengizinkan, nantinya korban bisa mendapatkan layanan psikososial di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Baca: Miris Melihat Trauma Korban Sodomi Dukun Cabul, Begini Ceritanya
Saat ini tim yang diterjunkan Kementerian Sosial terdiri atas pekerja sosial dan konselor. Tugasnya memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak.
"Pendampingan psikososial akan diberikan karena seluruh korban sangat besar kemungkinan mengalami trauma psikis," kata Khofifah.
Kemensos mengapresiasi kesigapan Kepolisian Resor Kota Tangerang yang telah berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia yang dilakukan WS alias Babeh. Jumlah korban terus bertambah dari semula 25 orang kini menjadi 41 orang anak.
Rata-rata anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh WS berusia 10-15 tahun, dan semua berjenis kelamin laki-laki. Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan iming-iming ilmu ajian pelet Semar Mesem.
Menurut Khofifah, maraknya kasus pedofilia akhir-akhir ini berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena yang menjadi korban adalah generasi penerus bangsa. Khofifah mendesak agar pelaku pedofilia diganjar hukuman dengan sanksi pemberatan sesuai Perppu 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.
Khofifah menegaskan, keberanian masyarakat dalam melaporkan dan mencegah tindak pidana pedofil akan sangat membantu pemerintah dalam mencegah dan menyelesaikan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi para orang tua jangan dianggap aib sehingga hal ini disembunyikan karena akan menghalangi proses psychosocial therapy terhadap korban. Saya mengajak para orang tua agar lebih mengenal teknologi, karena saat ini pelaku pedofilia juga menggunakan sarana teknologi informasi untuk menggiring para korbannya. Awasi penggunaan smartphone pada anak. Dampingi anak dan berikan edukasi kepada mereka," demikian disebutkan Khofifah Indar Parawansa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini