Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kisah Alimin, Walikota

Walikota Solok, Sum-bar, Alimin Sinapa, 36, diminta mengundurkan diri oleh gubernur Azwar Anas, karena dinilai telah gagal melaksanakan tugasnya dan tersangkut 2 perkara di pengadilan negeri solok.

7 Oktober 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WALIKOTA Solok, drs. Alimin Sinapa (36) harus meninggalkan jabatannya. Padahal baru 2 tahun ia duduk di kursi tertinggi balaikota. Walikota termuda di Sumatera Barat itu diminta mengundurkan diri karena Gubernur Azwar Anas menilainya telah gagal melaksanakan tugasnya. "Pendekatannya kepada masyarakat membahayakan dan bisa menjatuhkan wibawa pemerintah," tutur seorang pejabat senior Kantor Gubernur Sumatera Barat. Nama Alimin dengan segera menjadi bahan perbincangan. Tak saja di Kota Solok, tapi juga ke kota-kota lainnya di daerah ini. Lebih-lebih karena ia secara resmi sedang tersangkut 2 perkara di Pengadilan Negeri Solok. Pertama, karena gugatan seorang pengusaha rumahmakan, Asmir, yang merasa dirugikan ketika sang walikota memerintahkan pengusaha itu menutup rumahmakannya. Perkara kedua, menyangkut tuduhan fitnah yang dilontarkan Alimin terhadap Nusbari gelar Dt. Rajo Managak-an, seorang hakim di Pengadilan Negeri Solok. Tentang perkara pertama, Asmir telah menuntut agar walikota itu membayar ganti rugi puluhan juta. Sampai pekan lalu, Pengadilan Negeri Solok masih menyidangkan perkara ini. Lain lagi perkara den.gan Nusbari. Meskipun dienal sama-sama berasal dari Solok, rupanya antara Alimin dan Nusbari sudah lama terdapat sikap saling tidak menyenangi. Suatu ketika Nusbari menuduhAlimin telah melancarkan fitnah terhadapnya dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Muspida Kota Solok dan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Riau di Padang. Maka Nusbari menuntut Alimin melalui pengadilan. Tak dijelaskan fitnah macam apa yang dilancarkan itu. Tapi menurut Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Riau, St. Mansur Mahmudy SH, sejak 1 September lalu Nusbari telah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh, "dengan biaya sendiri." Belakangan kesalahan Alimin makin panjang juga disebut-sebut. Misalnya kebijaksanaannya membanun petak-petak toko dinilai sangat merugikan hak warga kota. Dikatakan, tanpa melalui musyawarah dengan pemilik tanah, dengan setengah paksa ia menyuruh pemilik toko-toko tua di jalan utama kota itu untuk menuruti apa maunya. Toko-toko tua dibongkar, harga toko baru ditetapkan secara sepihak. Tindakan lain yang dianggap sebagai kesalahan Alimin pula, ia dipandang terlibat dalam kasus memberhentikan salah seorang pucuk pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kotamadya Solok. Semustinya ia cukup bermain di balik layar saja untuk itu. "Tapi jejak Alimin terlihat jelas," tutur seorang ninik mamak di Solok. Alimin telah menangkis segala tuduhan itu. Tentang peremajaan toko, menurutnya "saya telah bermusyawarah dengan semua pihak, pedagang, Ketua DPRD bahkan dengan Muspida Solok." Soal perkaranya dengan Nusbari yang merasa difitnahnya, menurut Alimin, "yang benar Muspida Kabupaten/Kotamadya Solok membuat pernyataan tentang tindak tanduk Nusbari sebagai satu laporan kepada atasan masing-masing di Padang." Jadi, kata Alimin pula, jika kemudian isi laporan itu tersiar di masyarakat, itu karena Nusbari membeberkannya di Pengadilan. Tak disebutkannya bagaimana isi laporan mengenai tindak tanduk Nusbari tadi. Soal penutupan rumahmakan milik Asmir, menurut Alimin, ia hanya melaksanakan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan daerah. Alimin juga menolak tuduhan seakan ia turut campur dalam penggantian pimpinan LKAAM Kotamadya Solok. "Itu soal intern LKAAM, musyawarah itu dihadiri semua datuk nan 9 dan penghulu yang 12," kata Alimin. Hingga pekan lalu terbetik kabar, jabatan Alimin Sinapa akan digantikan drs M. Nursian, sekarang Sekwilda Kabupaten 50 Kota. Akan Alimin sendiri belum diketahui. "Itu tergantung gaek," kata seorang staf gubernur -- yang dimaksud adalah Gubernur Azwar Anas sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus