WALIKOTA Solok, drs. Alimin Sinapa (36) harus meninggalkan
jabatannya. Padahal baru 2 tahun ia duduk di kursi tertinggi
balaikota. Walikota termuda di Sumatera Barat itu diminta
mengundurkan diri karena Gubernur Azwar Anas menilainya telah
gagal melaksanakan tugasnya. "Pendekatannya kepada masyarakat
membahayakan dan bisa menjatuhkan wibawa pemerintah," tutur
seorang pejabat senior Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Nama Alimin dengan segera menjadi bahan perbincangan. Tak saja
di Kota Solok, tapi juga ke kota-kota lainnya di daerah ini.
Lebih-lebih karena ia secara resmi sedang tersangkut 2 perkara
di Pengadilan Negeri Solok. Pertama, karena gugatan seorang
pengusaha rumahmakan, Asmir, yang merasa dirugikan ketika sang
walikota memerintahkan pengusaha itu menutup rumahmakannya.
Perkara kedua, menyangkut tuduhan fitnah yang dilontarkan Alimin
terhadap Nusbari gelar Dt. Rajo Managak-an, seorang hakim di
Pengadilan Negeri Solok.
Tentang perkara pertama, Asmir telah menuntut agar walikota itu
membayar ganti rugi puluhan juta. Sampai pekan lalu, Pengadilan
Negeri Solok masih menyidangkan perkara ini. Lain lagi perkara
den.gan Nusbari. Meskipun dienal sama-sama berasal dari Solok,
rupanya antara Alimin dan Nusbari sudah lama terdapat sikap
saling tidak menyenangi. Suatu ketika Nusbari menuduhAlimin
telah melancarkan fitnah terhadapnya dalam sebuah surat yang
ditujukan kepada Muspida Kota Solok dan Pengadilan Tinggi
Sumatera Barat dan Riau di Padang. Maka Nusbari menuntut Alimin
melalui pengadilan. Tak dijelaskan fitnah macam apa yang
dilancarkan itu. Tapi menurut Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera
Barat dan Riau, St. Mansur Mahmudy SH, sejak 1 September lalu
Nusbari telah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh,
"dengan biaya sendiri."
Belakangan kesalahan Alimin makin panjang juga disebut-sebut.
Misalnya kebijaksanaannya membanun petak-petak toko dinilai
sangat merugikan hak warga kota. Dikatakan, tanpa melalui
musyawarah dengan pemilik tanah, dengan setengah paksa ia
menyuruh pemilik toko-toko tua di jalan utama kota itu untuk
menuruti apa maunya. Toko-toko tua dibongkar, harga toko baru
ditetapkan secara sepihak.
Tindakan lain yang dianggap sebagai kesalahan Alimin pula, ia
dipandang terlibat dalam kasus memberhentikan salah seorang
pucuk pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Kotamadya Solok. Semustinya ia cukup bermain di balik layar saja
untuk itu. "Tapi jejak Alimin terlihat jelas," tutur seorang
ninik mamak di Solok. Alimin telah menangkis segala tuduhan itu.
Tentang peremajaan toko, menurutnya "saya telah bermusyawarah
dengan semua pihak, pedagang, Ketua DPRD bahkan dengan Muspida
Solok." Soal perkaranya dengan Nusbari yang merasa difitnahnya,
menurut Alimin, "yang benar Muspida Kabupaten/Kotamadya Solok
membuat pernyataan tentang tindak tanduk Nusbari sebagai satu
laporan kepada atasan masing-masing di Padang." Jadi, kata
Alimin pula, jika kemudian isi laporan itu tersiar di
masyarakat, itu karena Nusbari membeberkannya di Pengadilan. Tak
disebutkannya bagaimana isi laporan mengenai tindak tanduk
Nusbari tadi.
Soal penutupan rumahmakan milik Asmir, menurut Alimin, ia hanya
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan
daerah. Alimin juga menolak tuduhan seakan ia turut campur dalam
penggantian pimpinan LKAAM Kotamadya Solok. "Itu soal intern
LKAAM, musyawarah itu dihadiri semua datuk nan 9 dan penghulu
yang 12," kata Alimin.
Hingga pekan lalu terbetik kabar, jabatan Alimin Sinapa akan
digantikan drs M. Nursian, sekarang Sekwilda Kabupaten 50 Kota.
Akan Alimin sendiri belum diketahui. "Itu tergantung gaek," kata
seorang staf gubernur -- yang dimaksud adalah Gubernur Azwar
Anas sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini