Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kisah wc terpanjang

Pemda kab pariaman, sum-bar mengeluarkan perda mengenai larangan buang hajat di pantai. pada februari lalu, 2 orang penduduk diarak dan diminta menandatangani pernyataan tak akan melanggar lagi.

16 Maret 1991 | 00.00 WIB

Kisah wc terpanjang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
PEMERINTAH Daerah Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, ternyata tidak hangat-hangat tahi ayam dalam urusan tahi manusia. Sekalipun Bupati Anas Malik tak lagi menjabat sebagai kepala daerah, penggantinya, Zainal Bakar, ternyata tak kalah "galak" menghukum pelanggar larangan buang hajat di pantai. Di masa pemerintahan Anas, pelanggar Perda tahun 1975 itu diangkut dengan truk ke kantor bupati untuk diperiksa, dan kemudian dijatuhi denda sebesar Rp 5.000 serta disuruh menandatangani pernyataan tak akan mengulangi perbuatan yang sama. Pada 1983, setelah tiga tahun menjabat bupati, Anas langsung mengumumkan pantai Pariaman sebagai daerah bebas berak (DBB) Selang beberapa waktu kemudian, Anas membangun rumah dinas bupati di pinggir pantai. Langkah ini kemudian diikuti oleb sejumlah pengusaha hotel dan restoran. Pantai Pariaman, yang dulu kotor, berubah jadi obyek wisata. Cemara laut rindang menyejukkan pemandangan dan pelancong mancanegara nikmat berjemur di pantai berpasir putih itu. Singkat cerita, orang hampir lupa tentang olok-olok pantai Pariaman sebagai kakus terpanjang di dunia. Maka, ketika ada mobil berhalo-halo keliling kota, pertengahan Februari lalu, penduduk tumpah ruah ke pinggir jalan. "Bintang film, bintang film," mereka bersorak. Semula mereka mengira bahwa yang diarak itu adalah bintang film Novia Kolopaking, yang shooting film Siti Nurbaya di sana. Ternyata, yang duduk di bak belakang mobil terbuka itu adalah dua orang laki-laki yang kepergok buang hajat di pantai. Dua "terhukum" itu, Mamat, 17 tahun, dari Kelurahan Pasir, dan Awi, 35 tahun, warga Kelurahan Lohong. "Inilah orang yang tak tahu aturan," ujar petugas Dinas Kebersihan Kota di corong pengeras suara. Mendengar itu, penduduk pun bubar. "Soal tacirik saja ditontonkan, macam tak ada urusan lain," mereka menggerutu. Usai diarak, keduanya diminta menandatangani pernyataan tak akan melanggar larangan buang hajat di pantai. Ternyata, persoalan tak berakhir begitu saja. Awi sewot. "Saya tak rela dibeginikan. Apa saya ini koruptor. Berapa uang negara yang saya makan?" katanya kepada petugas. Pedagang es ini mengaku baru dua tahun mudik, dan selama itu ia tak tahu ada larangan tersebut. Ia memang tiap subuh ke pantai mencari telur penyu, tapi tak sekali pun buang hajat di sana. Entah kenapa pagi itu ia kebelet betul. Dasar sial, pas lagi jongkok, ada razia. "Saya sedia didenda Rp 10.000 asalkan jangan diarak. Anak istri saya kan malu," katanya. Kini Awi mau menuntut balik Pemda Kabupaten Pariaman. Akan halnya Mamat, tak ada reaksi. Cuma orangtuanya meneteskan air mata menyaksikan arakan tadi. Menurut Bupati Zainal, pendekatan dari hati ke hati dengan penduduk telah dilakukan agar mematuhi larangan berak di pantai, sekalipun Bupati Anas Malik telah pensiun. Ia bahkan membuka pintu bagi yang tak mampu untuk mengajukan permohonan bantuan pembuatan WC. Tapi imbauan itu sia-sia. Ia lalu melakukan razia. "Saya bertindak untuk pelajaran kepada yang lain," kata Zainal kepada Bersihar Lubis dari TEMPO, "masa, urusan berak juga menyita waktu Bupati."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus