Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kekacauan Ibadah Haji 2024. Apa Penyebabnya?

Di tengah ibadah haji 2024 di Mina, sejumlah jemaah terpaksa tidur berdesakan. Ada petugas haji tak ikut seleksi.

14 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EMULA Misbahudin takjub menyaksikan lautan tenda di Mina, Arab Saudi, pada Selasa, 18 Juni 2024, saat mengikuti ibadah haji 2024. Calon haji—kini sudah menjadi haji—asal Kota Bogor, Jawa Barat, itu tak sabar memasuki tenda di wilayah yang terletak 5 kilometer dari Mekah tersebut. Saat itu suhu di Mina sedang panas-panasnya hingga 49 derajat Celsius.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun ia kelimpungan ketika menuju tenda. Anggota jemaah berjejal-jejal di antara deretan tenda. Setelah berimpitan, akhirnya dia tiba di tenda seluas 120 meter persegi. Di dalam, tenda ternyata telah penuh sesak oleh pelaksana rukun Islam kelima itu.

Niat Misbahudin untuk tidur nyaman pun pupus. “Tidur harus dalam posisi duduk agar lebih nyaman. Biar anggota jemaah lain juga kebagian,” kata Misbahudin menceritakan pengalamannya kepada Tempo, Jumat, 12 Juli 2024.

Meski berdesak-desakan, Misbahudin tak mengeluh. Ia menyaksikan nasib anggota jemaah haji lain lebih nahas. Ada anggota jemaah yang tak tertampung di dalam tenda sehingga harus mabit atau bermalam di luar tenda. Mabit di Mina merupakan salah satu ritus ibadah haji sebelum melempar jumrah. Itulah sebabnya Mina dijuluki sebagai Kota Tenda.

Misbahudin juga mendapati beberapa calon haji harus dirawat karena tak kuat dengan cuaca panas di luar tenda. Bagi sebagian orang, persoalan tenda penuh sesak mempengaruhi kualitas ibadah haji. “Kami sulit istirahat. Ini mengurangi kekhusyukan ibadah,” ucapnya.

Seperti Misbahudin, Daniel Fariz juga sulit tidur dengan nyaman. Laki-laki 27 tahun itu berdesakan dengan sekitar 150 orang di dalam tendanya. Padahal kapasitas barak itu hanya untuk 120 anggota jemaah. Jatah kasur seluas 0,8 meter persegi per orang di dalam tenda jauh dari cukup. “Jemaah di tenda melebihi kapasitas,” ujar Fariz, yang tergabung dalam kelompok terbang 39 asal Jember, Jawa Timur.

Persoalan tenda juga mendapat sorotan dari tim pengawas haji bentukan Dewan Perwakilan Rakyat. Masalah tenda di Mina menjadi salah satu materi yang akan diselidiki Panitia Khusus Haji DPR yang disahkan pada Selasa, 9 Juli 2024. Pansus haji DPR juga bakal menyelidiki persoalan kuota haji tambahan dan kekisruhan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Semula pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji 2024 sebanyak 221 ribu. Pada Oktober 2023, Presiden Joko Widodo melobi pemerintah Arab Saudi agar menambah kuota haji untuk mengurangi waktu tunggu antrean jemaah yang bisa mencapai lebih dari 40 tahun. Lobi-lobi Jokowi membuat pemerintah Saudi memberi hadiah kuota haji tambahan 20 ribu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak memungkiri kabar tentang persoalan tenda di Mina dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Menurut dia, pemerintah Arab Saudi tak memberi tempat tambahan meski ada kuota haji ekstra. “Satu calon haji mendapat tempat 80 sentimeter di Mina. Kalau ditambah 20 ribu, bagaimana?” kata Yaqut kepada Tempo di kantornya pada Jumat, 12 Juli 2024.

Penambahan kuota haji ini juga tidak diiringi dengan tambahan fasilitas. Anggota amirulhaj atau pemimpin misi haji Indonesia, Anwar Abbas, mengatakan semua persoalan haji tak bisa ditumpahkan begitu saja kepada Kementerian Agama. Ia mencontohkan, pemerintah Saudi tak menaikkan jumlah serta ukuran tenda meski kuota bertambah.

“Mereka akhirnya menumpuk kasur di ruang yang sudah ada. Akibatnya, anggota jemaah banyak yang tidak terima,” tutur Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.

Menteri Agama bukan tak berupaya menyelesaikan persoalan itu. Yaqut mempertimbangkan rencana menambah tenda di Mina Jadid untuk menampung jemaah yang masuk kuota tambahan. Tapi, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu, DPR melarang karena lokasinya 7 kilometer dari titik melempar jumrah.

Pertimbangan lain, MUI menganggap ibadah wukuf dari Mina Jadid tak sah karena berbatasan dengan Muzdalifah. “Kalau di Mina Jadid ada konsekuensi enggak diperbolehkan,” ucap Yaqut, yang juga adik Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf.

Bukan hanya urusan tenda, Yaqut juga mendapat laporan dari petugas haji bahwa lama antrean di toilet mencapai berjam-jam. Ni Luh Seri Malini, 54 tahun, mengaku harus antre lama untuk bisa masuk toilet. “Beberapa toilet airnya kurang atau bahkan enggak keluar,” kata calon haji asal Bali itu.

Anggota jemaah haji Indonesia yang terpaksa tidur di luar tenda di Mina, Arab Saudi, 18 Juni 2024. Dok. DPR RI

Antrean juga terjadi saat jemaah menunggu transportasi. Misbahudin, haji asal Kota Bogor, menunggu bus pengantar ke lokasi jumrah hingga dua jam. Begitu bus tiba, Misbahudin harus berebut dengan ratusan anggota jemaah lain karena hanya dua bus yang dioperasikan.

Di tengah panas yang menggigit, Misbahudin menyaksikan sejumlah calon haji pingsan. Tak mudah berjalan kaki menuju pos kesehatan. Beberapa peserta ibadah haji pun mengeluarkan uang hingga 300 riyal atau sekitar Rp 1,5 juta untuk menyewa kursi roda.

Menteri Yaqut mengklaim telah berkali-kali meminta pemerintah Arab Saudi membenahi berbagai persoalan di Mina. Menurut dia, pemerintah Saudi baru akan menyelesaikan pembenahan di Mina dalam dua tahun ke depan. “Artinya, tahun depan masih akan ada masalah,” ujar Yaqut.

Persoalan lain adalah perekrutan petugas haji. Semula Kementerian Agama mendapat jatah dari pemerintah Saudi untuk 4.421 petugas haji. Jumlah itu sangat kurang buat melayani 213 ribu calon haji reguler asal Indonesia. Setelah menjalani berbagai lobi, pemerintah hanya mendapat tambahan 500 petugas.

Masalahnya, perekrutan petugas dianggap tak transparan. Aguk Irawan, calon petugas haji asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, lulus seleksi petugas haji yang diadakan Kementerian Agama pada Desember 2023. Namun namanya hilang dari daftar undangan acara bimbingan teknis tanpa ia tahu alasannya.

Aguk mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Yogyakarta dan meminta penjelasan, tapi jawabannya tidak memuaskan. Padahal ia telah mengikuti berbagai ujian soal manasik hingga mengeluarkan duit sendiri untuk tes kesehatan sebesar Rp 1,2 juta.

Tak diterima sebagai petugas haji, Aguk malah terpilih menjadi pengawas haji dari DPR. Di Arab Saudi, Aguk mulai mencari informasi soal perekrutan petugas haji oleh Kementerian Agama. Ia mendapat informasi sejumlah petugas haji bisa terbang ke Arab Saudi tanpa seleksi dan tak ikut bimbingan teknis. Mereka mendapat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan.

“Saya seleksi mati-matian tapi kalah oleh yang mendapatkan rekomendasi. Rasanya kok enggak adil,” ucap Aguk.

Menteri Yaqut tak menampik kabar ada petugas penyelenggara ibadah haji 2024 yang berasal dari jalur rekomendasi. Tapi jumlahnya tidak sampai 16 persen dari total petugas haji. Organisasi Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Gerakan Pemuda Ansor, mendapat jatah petugas haji rekomendasi. “Kalau mengadakan seleksi lagi waktunya enggak cukup,” kata Yaqut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Hussein Abri Dongoran, Francisca Christy Rosana, Erwan Hermawan, Pito Agustin Rudiana dari Yogyakarta, Sidik Permana dari Bogor, dan Hanaa Septiana dari Surabaya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Berimpit Sempit Saat Mabit"

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus