Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Keberadaan industri arang di Jalan Cakung Drainase, Cilincing, Jakarta Utara sudah berakhir. Salah satu pengusaha indusri arang, Nurheni, menuturkan kilas balik keberadaan mereka. Dia.harus membayar Rp 500 ribu setiap bulan untuk bisa membuka rumah industri arang di Jalan Cakung Drainase, Cilincing, tersebut.
Menurut Nurheni, uang itu disetor kepada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. "Kami pindah ke sini pada 1993 dan sewa lahan. Sistem sewa dulu setiap bulan ke yang punya lahan ini, pemilik kebun," kata Nurheni saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurheni bersama dengan 18 pemilik 23 rumah industri arang direlokasi dari Budi Dharma, Jakarta Utara ke kawasan RW 09 Jalan Cakung Drainase Cilincing. Dulunya di kawasan rumah industri pembakaran arang dan peleburan aluminium itu merupakan perkebunan sayur serta buah-buahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sekeliling kebun adalah hutan. Dia berujar tak ada warga yang membangun tempat tinggal di kawasan itu. Pengusaha arang inilah yang pertama kali menghuni di sana.
Setelah menyewa puluhan tahun, Nurheni memutuskan membeli lahan pada 2010. Harganya Rp 200 ribu per meter. Wanita 43 tahun itu harus mengeluarkan uang total Rp 2,5 juta.
Padahal, Nurheni berujar telah mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Dia rela membeli lahan agar sumber mata pencahariannya tak lenyap.
"Namanya tau sendiri kan Jakarta cari uang dengan cara bagaimana pun. Kami mau pakai tempatnya, dia izinin, ya kami bayar," ucap ibu beranak tujuh ini.
Pengusaha lain, Bahar, menceritakan kisah serupa. Bahar menjelaskan pindah ke Jalan Cakung Drainase pada 1993. Sebab, lahan milik Ponco Sutowo di Cilincing bakal dibangun garasi kontainer. Di lokasi ini 18 pengusaha kecil mulanya memproduksi arang.
Pemerintah kota Jakarta Utara lalu memindahkan mereka ke Jalan Cakung Drainase. Bahar pun membeli lahan di sana senilai Rp 10 juta. Namun, pemilik lahan tak memberikan sertifikat kepemilikan lahan.
"Enggak dikasih sertifikat, sampai sekarang enggak punya," tutur pria 63 tahun itu, di lokasi industri, Kamis, 19 September 2019.
Sebelumnya, beberapa pekan lalu para pemilik harus membongkar rumah industri pembakaran arang. Warga setempat merasa terganggu setiap kali melewati kawasan rumah industri ini.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya mencatat terdapat dua rumah industri peleburan aluminium dan 23 rumah industri pembakaran arang beroperasi di kawasan RW 09 Cilincing. Asap pembakaran menyebar hingga ke SD Negeri Cilincing 07 Pagi, Jakarta Utara.
Isu ini mulai mencuat lantaran seorang guru SDN Cilincing 07 Pagi menderita pneumonia akut diduga karena menghirup asap tersebut. Beberapa guru juga merasa terganggu dengan adanya asap yang memasuki areal sekolah setiap pagi.
Kepolisian Resor Jakarta Utara telah menyegel dua rumah industri peleburan aluminium. Polisi menduga aktivitas rumah industri tersebut mencemari udara di sekitarnya. Polisi juga mengincar 23 rumah industri arang.
Catatan redaksi:
Artikel ini telah mengalami ralat, termasuk judul, pada Jumat, 4 Oktober 2019 pukul 15.43 WIB, karena ada informasi tambahan.