Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bakal mengecek baku mutu cerobong di 23 rumah industri arang di RW 09 Cilincing, Jakarta Utara. Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya juga menginvestigasi apakah 23 industri itu terindikasi mencemari udara sekitar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sementara industri yang lain kita ambil (sampel) tapi kalau di bawah batas ambang kami tidak berani (menindak), tapi tetap kami investigasi. Jadi bukan berarti pilih kasih," kata Budhi saat dihubungi, Selasa, 17 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk saat ini, polisi baru mendapati hasil baku mutu di dua rumah industri peleburan alumunium. Polisi bersama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah mengambil sampel dari dua rumah industri tersebut.
Dari hasil sampel diketahui asap yang dihasilkan melebihi ambang batas baku mutu. Itu artinya, asap peleburan alumunium terindikasi menimbulkan polusi.
Karena itu, polisi menyegel dua rumah industri itu pada Senin, 16 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Aktivitas industri tak diizinkan beroperasi hingga penyidikan polisi rampung.
"Industri pembakaran aluminium yang disegel karena diduga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perdagangan," kata Budhi.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya mencatat terdapat dua rumah industri peleburan aluminium dan 23 rumah industri pembakaran arang beroperasi di kawasan RW 09 Cilincing. Asap pembakaran menyebar hingga ke SD Negeri Cilincing 07 Pagi, Jakarta Utara. Isu ini mulai mencuat lantaran seorang guru SDN Cilincing 07 Pagi menderita pneumonia akut diduga karena menghirup asap tersebut. Beberapa guru juga merasa terganggu dengan adanya asap yang memasuki areal sekolah setiap pagi.