Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Manajemen Lion Air menyatakan klaim asuransi, kompensasi, dan santunan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat JT 610 siap dibayarkan. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan semua klaim asuransi dan kompensasi akan dibayarkan setelah pencarian korban dinyatakan berakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dan setelah semua dokumen lengkap, terdiri atas surat kematian dan surat keterangan ahli waris," kata dia, kemarin. Menurut Danang, hingga Sabtu pekan lalu, tujuh jenazah korban telah teridentifikasi. Lion Air telah menyerahkan ketujuh jenazah korban secara resmi beserta sejumlah uang santunan kepada keluarganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober lalu. Semua kru dan penumpang pesawat, sebanyak 189 orang, dipastikan meninggal dalam kecelakaan tersebut.
Danang menerangkan, Lion Air akan membayarkan klaim asuransi korban yang meninggal sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Angka itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Penanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Sebelumnya, Direktur Operasional Lion Group I Putu Wijaya mengatakan asuransi kecelakaan itu akan dibayarkan melalui PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). Direktur Utama Tugu Insurance Indra Baruna juga sudah menyatakan siap membayarkan klaim asuransi tersebut.
Di samping klaim asuransi itu, menurut Danang, Lion Air akan memberikan uang duka sebesar Rp 25 juta dan pengganti bagasi sebesar Rp 50 juta. "Menurut aturan, penggantian bagasi itu Rp 4 juta. Namun kami berikan Rp 50 juta," kata dia.
Lion Air juga menanggung biaya transportasi dan akomodasi keluarga yang harus berangkat ke Jakarta untuk proses identifikasi jenazah korban. "Termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga sebesar Rp 5 juta," ujar Danang.
Danang memastikan semua penumpang dalam penerbangan JT 610 PK-LQP telah ditanggung asuransi. Karena itu, kata dia, mestinya tak ada keluarga korban yang tidak mendapat uang asuransi. Kalaupun kelak ada korban yang tak bisa ditemukan, keluarga tetap akan mendapat asuransi dan santunan, dengan mengacu pada data manifes penumpang pesawat.
Ihwal korban yang tidak tercantum pada manifes, menurut Danang, perusahaan masih berkoordinasi dengan berbagai pihak. Sejauh ini, korban yang diketahui tak tercantum dalam manifes adalah Arif Yustian asal Bogor, Jawa Barat. Ayah Arif menjelaskan, anaknya menjadi penumpang pesawat Lion Air menggantikan Krisma Wijaya, rekan kerjanya di PT Sky Pacific Indonesia.
Kepala Humas Jasa Raharja M. Iqbal Hasanuddin mengatakan masih berkoordinasi dengan Lion Air untuk pembayaran santunan bagi korban kecelakaan dalam perjalanan. Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada penumpang yang sah melalui alat bukti berupa tiket. Adapun penumpang yang tidak tercantum dalam manifes, "Kami belum bisa memastikan apakah itu terjamin atau tidak," katanya. AQIB SOFWANDI | KARTIKA ANGGRAENI | CAESAR AKBAR | M. KURNIAWAN | JONIANSYAH | INGE KLARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo