Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengecam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka atas anugerah pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto. Adapun anugerah itu diberikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 28 Februari 2024 melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami meyakini tidak ada mekanisme kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan (Hor) Bintang Empat bagi Warga Negara Indonesia bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI,” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 8 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat anugerah itu diberikan, Prabowo Subianto bukan lagi anggota TNI. Menurut Jane, proses persidangan mengungkapkan bahwa Keppres tersebut bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan koalisi terhadap mantan Presiden Jokowi atas penerbitan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Melalui Keppres itu, Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto.
Pada Perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT, penggugat terdiri dari Paian Siahaan, Hardingga, Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL).
Mereka meminta majelis hakim memerintahkan Jokowi selaku tergugat untuk mencabut keputusan presiden tersebut sekaligus membatalkan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo selaku pihak tergugat II intervensi.
Dalam putusan tertanggal 31 Oktober 2024, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan para penggugat tak memiliki kedudukan hukum yang sah. “Menerima Eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing (Persona Standi In Judicio) dan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat Tidak Mempunyai Alasan Hukum/Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Gugatan Atas Objek Sengketa (Legal Standing),” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tertera di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip Kamis, 7 November 2024.