Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Urgensi Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi

Yanuar Nugroho
Penasihat Centre for Innovation Policy and Governance,
Anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia

8 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Yanuar Nugroho./Dok Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Fondasi visi Indonesia 2045 rupanya rapuh: pengetahuan tak sungguh terintegrasi dalam kebijakan.

  • Fondasi itu adalah ekosistem pengetahuan yang terdiri atas empat aktor dan lima elemen.

  • Membangun ekosistem pengetahuan dan inovasi tak bisa lagi ditunda.

INDONESIA mencanangkan visi menjadi negeri adil-makmur dan duduk sebagai salah satu pemimpin dunia di 2045. Kerja keras dilakukan nyaris tanpa henti lima tahun terakhir untuk mewujudkannya. Namun pandemi Covid-19 menerpa. Lebih dari 113 ribu orang dinyatakan positif dan lebih dari 5.000 meninggal, pertumbuhan ekonomi anjlok menjadi minus 5,32 persen, tingkat pengangguran serta kemiskinan melejit, dan resesi menerpa. Wabah ini meluluhlantakkan berbagai capaian pembangunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pagebluk ini juga membuka kenyataan. Fondasi visi Indonesia 2045 rupanya rapuh: pengetahuan tak sungguh terintegrasi dalam kebijakan. Mungkin mau berhati-hati, tapi yang terlihat adalah kegagapan menyikapi pandemi ini. Kebijakan dituduh tidak didasari bukti, sementara komunikasi dan data tak transparan ditambah eksekusi setengah hati di lapangan. Kabar bohong pun merebak menyingkirkan akal sehat. Antara masa bodoh atau frustrasi, publik makin tak peduli saat pemerintah berusaha menyeimbangkan “rem dan gas” kesehatan dan ekonomi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibatnya, di sini pandemi tak terkendali dan jumlah kasus positif terus mendaki. Sementara itu, di luar sana banyak yang mulai berbenah, meski vaksin belum tersedia. Travel bubble dirancang di antara mereka yang bisa mengendalikan wabah untuk mobilitas warganya. Perdagangan barang dan jasa juga kembali berjalan pelan-pelan. Tapi negeri kita tak termasuk. Mereka tak percaya cara kita menangani pandemi. Khawatir tertular lagi. Akibatnya, investasi macet, ekspor-impor terhambat, ekonomi yang sudah terpuruk kian melambat. 

Jadi, kalau kita tak segera berbenah diri memperkuat fondasi, visi 2045 itu bisa jadi tinggal mimpi. Fondasi itu adalah ekosistem pengetahuan. Indonesia 2045, dengan hasrat menjadi ekonomi terbesar keempat atau kelima di muka bumi, adalah negeri dengan ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi. Saat itu, kita tak bisa lagi semata mengandalkan jual-beli komoditas ataupun relokasi industri padat karya dan alas kaki. Namun hingga kini kita belum juga serius menyiapkan ekosistem pengetahuan dan inovasi yang sebenarnya menjadi kunci dalam kebijakan dan pembangunan. 

Pengetahuan semestinya terintegrasi dalam setiap kebijakan dan rencana pembangunan. Namun ia belum terjadi. Akibatnya, sering apa yang hendak dicapai dalam sebuah kebijakan tidak memperhitungkan konsekuensi yang tidak diniatkan (unintended consequences). Konsekuensi ini sering tidak teridentifikasi, terantisipasi, apalagi termitigasi. Misalnya jalan tol Trans Jawa yang dibangun pada 2015-2018 mempersingkat perjalanan barang dan orang serta meningkatkan kinerja logistik dan akhirnya pertumbuhan ekonomi di Jawa. Ternyata jalan tol itu, tanpa dimaksudkan, sempat melumpuhkan ekonomi rakyat di Pantai Utara Jawa. Para penjual bawang merah dan telur asin di sepanjang jalur Pantura di Brebes kehilangan pembeli. Setelah situasi ini diketahui, sebagian dari mereka diwadahi di rest area

Banyak contoh serupa, dari protes pembangunan pabrik Semen Indonesia di Kendeng, Jawa Tengah, yang berlarut-larut hingga memakan korban, pembangunan infrastruktur bandar udara-pelabuhan yang diwarnai konflik dengan warga sekitar, hingga penolakan aktivis lingkungan, hak asasi manusia, dan perburuhan atas rancangan undang-undang sapu jagat (omnibus law) cipta kerja. Semua kebijakan dan pembangunan ini memang diniatkan untuk mendorong kinerja ekonomi. Tapi, entah sadar entah tidak, ada dampak serius di bidang sosial, budaya, dan ekologi yang mesti diantisipasi. 

Ini semua terjadi karena kebijakan atau rencana pembangunan tidak memikirkan aspek nonteknis dan nonekonomis yang bisa menjadi unintended consequences. Kebijakan semestinya disusun berdasarkan pengetahuan dan bukti. Namun itu tidak selalu terjadi. Hubungan keduanya sering kali non sequitur (tidak terkait) karena pengetahuan lahir dalam momen intelektual (riset, refleksi), sedangkan kebijakan dibuat dan diputuskan dalam momen politis (negosiasi, lobi politik).

Negara berkembang seperti Indonesia akan masuk “jebakan pendapatan menengah”, kecuali beralih dari ekonomi yang didorong akumulasi pertumbuhan sumber daya menjadi ekonomi yang didorong pengetahuan, produktivitas, dan inovasi. Di Indonesia, hal ini masih lemah. Indeks pengetahuan dan inovasi kita tertinggal oleh anggota ASEAN lain (INSEAD, 2019; WB, 2019). Sektor pengetahuan dan inovasi juga kurang mendapat perhatian baik secara praktis maupun konseptual dan kebijakan—tecermin dari tidak berfungsinya, atau malah tiadanya, ekosistem. 

Ekosistem pengetahuan ini terdiri atas aktor dan elemen. Ada setidaknya empat aktor (Hertz et al, 2020): (i) produsen pengetahuan, yakni perguruan tinggi, lembaga penelitian pemerintah dan nonpemerintah; (ii) pengguna pengetahuan, seperti pemerintah yang membuat dan mengimplementasikan regulasi dan kebijakan; (iii) pemungkin (enablers), misalnya pemerintah sebagai perancang regulasi, atau lembaga donor/pendanaan dan filantrop; dan (iv) perantara (intermediaries) yang menjembatani dan mengadvokasi pentingnya pengetahuan, seperti media dan organisasi kemasyarakatan sipil.

Adapun elemen ekosistem pengetahuan ada lima (Nugroho, 2020). Pertama, kerangka regulasi agar semua aktor dalam ekosistem pengetahuan bisa bergerak dan bekerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kebijakan kunci karena menegaskan pentingnya kedudukan dan peran pengetahuan sebagai fondasi penetapan kebijakan dan perencanaan pembangunan. Namun perlu peraturan turunan untuk menjalankannya dengan memperhatikan peran Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) sebagai “poros” riset kebijakan dan “wasit” dalam penyusunan kebijakan. 

Kedua, kerangka kelembagaan untuk mengatur peran, kewajiban, tanggung jawab, dan kaitan aktor-aktor dengan tujuan integrasi pengetahuan dalam kebijakan. Badan penelitian dan pengembangan kementerian/lembaga harus memastikan kebijakan dihasilkan berdasarkan bukti, dalam koordinasi dengan Kemenristek/BRIN dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang arsitekturnya ditata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Partisipasi swasta/industri harus didorong. Peran, tanggung jawab, dan jejaring media dan masyarakat sipil harus jelas dalam mendorong penggunaan pengetahuan dalam kebijakan pembangunan dan keputusan publik. 

Ketiga, tata kelola dan mekanisme akuntabilitas untuk mengelola sumber daya serta jejaring secara terbuka dan transparan untuk memastikan pengetahuan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan sebagai basis dan rujukan pembuatan kebijakan. Secara khusus, misalnya mekanisme kompetisi untuk pendanaan harus memastikan adanya checks and balances mengapa riset atau inovasi tertentu mendapat pendanaan sementara yang lain tidak. Demikian pula akuntabilitas dalam mendorong komersialisasi dan penghiliran hasil riset, termasuk kanal publikasi, dengan mekanisme peer review yang kredibel. 

Keempat, mekanisme insentif dan pendanaan agar semua aktor bisa bergerak secara mandiri, berkolaborasi, dan berkesinambungan. Alokasi pendanaan perlu dijamin, baik bagi perguruan tinggi maupun lembaga penelitian (Rakhmani & Siregar, 2016). Skema dana abadi atau dana perwalian bisa menjadi opsi. Ini bukan hanya soal jumlah, tapi juga pengelolaan yang berbeda dengan pengelolaan keuangan negara tahunan, dan birokrasi yang harus sederhana (Brodjonegoro & Greene, 2012). Mekanisme ini penting untuk menjembatani “jurang kematian” antara invensi dan komersialisasi inovasi. Juga untuk menumbuhkan inisiatif mobilisasi sumber daya baik lokal maupun internasional. 

Terakhir, pengembangan aset terbesar ekosistem pengetahuan, yaitu manusia. Jenjang karier, skema remunerasi, dan apresiasi peneliti dan dosen perlu ditata ulang. Tridharma Perguruan Tinggi serta sistem kredit (kumulatif) perlu ditinjau ulang untuk mendorong kinerja mereka (Nugroho, Prasetiamartati, & Ruhanawati, 2016). Kapasitas aparatur sipil negara dan kelembagaan pemerintah mesti ditingkatkan agar birokrasi memahami mengapa pengetahuan wajib menjadi dasar tiap kebijakan, dan mengapa semua dampaknya harus diantisipasi.

Kelima komponen dalam ekosistem pengetahuan dan inovasi ini menghasilkan setidaknya tiga hal. Pertama, meningkatnya kapasitas akses dan penggunaan pengetahuan oleh individu, komunitas, dan pembuat kebijakan untuk membangun masyarakat yang memiliki perangai ilmiah (Nehru, 1946). Kedua, penghiliran hasil riset dan inovasi agar bisa dipasarkan atau digunakan demi manfaat ekonomi/sosial serta mendongkrak kemajuan, daya saing bangsa, dan kualitas hidup manusia. Ketiga, meningkatkan kapasitas negara, yaitu kemampuan negara untuk membangun mulai dari penyusunan regulasi, perencanaan, implementasi, hingga pengawasan. Ini tecermin dari kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur sipilnya yang kinerjanya terlihat dari efisiensi dan efektivitas proses serta tata kelola pemerintahan. 

Akhirnya, meski mendera kita, pandemi ini membuka mata: pembangunan ekosistem pengetahuan dan inovasi tak bisa lagi ditunda. Ini kerja keras dan sistematik dari hulu ke hilir, lintas aktor dan sektor. Meski bukan jaminan, komitmen politik Presiden Joko Widodo amat dibutuhkan. Bukan sekadar untuk menjadi warisan atau kenangan, melainkan kunci keberhasilan membangun ekosistem ini. Kita mesti memastikan Indonesia tetap tegak berdiri meraih mimpi di usia 100 tahun nanti.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus