Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Bara Konflik Agraria Proyek Strategis Nasional

KPA mencatat ada konflik agraria di 80 dari total 223 PSN. Bisa berupa relokasi hingga tercerabutnya warga dari ruang hidup mereka.

28 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPA mencatat setidaknya terjadi konflik agraria di 80 dari total 223 proyek strategis nasional.

  • Bentuk konflik agraria bervariasi, dari relokasi paksa hingga tercerabutnya warga dari ruang hidup mereka.

  • Buah kebijakan ekonomi yang menomorsatukan pertumbuhan, tapi mengabaikan kemanusiaan.

JALAN masuk ke Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang, Kepulauan Riau, kini tak seleluasa sebelumnya. Ada portal sepanjang 3 meter yang melintang di depan posko bantuan hukum Solidaritas Nasional yang dijaga 24 jam. Setiap orang dan kendaraan yang melintas harus berhenti dan diperiksa sejenak sebelum dipersilakan masuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di dinding posko terpajang jadwal piket jaga malam. Jika yang melintas bukan warga Sembulang Hulu, portal akan ditutup. “Kalau tidak berjage (berjaga) seperti ini, kampung kami tidak aman,” ujar Dian, ibu-ibu 40 tahun yang sedang bertugas jaga, pada Kamis siang, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya ada orang luar yang masuk. Belakangan diketahui bahwa dia pegawai negeri yang berusaha mempengaruhi warga untuk menerima tawaran relokasi dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). “Kami menjaga betul kampung kami. Kalau satu orang sudah mendaftar relokasi, nanti yang lain ikut,” kata Miswadi, warga Sembulang Hulu lain.

Sembulang Hulu merupakan satu dari lima kampung yang menjadi target pengosongan untuk pembangunan zona pertama Rempang Eco-City, salah satu proyek strategis nasional (PSN) seluas 7.572 hektare atau 45,89 persen Pulau Rempang. Rencananya kawasan ini dibangun untuk area niaga hingga pariwisata buat menyaingi negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Bujukan kepada warga untuk relokasi ini kian gencar karena lahan itu harus segera dibebaskan dari klaim yang tumpang-tindih sebelum dibangun oleh PT Mega Elok Graha (MEG), anak usaha Grup Artha Graha milik Tomy Winata yang menjadi pemegang hak kelola sekaligus pengembang Rempang Eco-City. Bila proyek itu terus digarap hingga luas optimal 17 ribu hektare, 16 kampung tua terancam hilang.

Mayoritas warga Rempang masih menolak direlokasi. Dari 961 keluarga yang terkena dampak proyek, baru sekitar 100 keluarga yang setuju pindah ke Tanjung Banon, daerah di sisi selatan Pulau Rempang. Di Sembulang Hulu, hanya 3 dari 91 keluarga yang mendaftar relokasi. Itu pun warga yang bekerja di pemerintahan. "Ini kampung nenek moyang kami. Sampai mati pun kami tidak mau direlokasi," tutur Dian.

Pihak BP Batam hanya menjawab singkat saat ditanyai soal relokasi warga Rempang dan berapa banyak yang bersedia pindah. "Data relokasi warga confidential untuk melindungi mereka yang sudah pindah. Pada waktunya nanti akan kami buka," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. 

•••

PENOLAKAN warga untuk direlokasi di Rempang merupakan satu dari sekian contoh konflik agraria dalam proyek strategis nasional, yang jumlahnya 223, terdiri atas 218 proyek dan 15 program terintegrasi. Menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2020-2023, setidaknya terjadi 115 letusan konflik di 80 PSN yang menyangkut lahan seluas 499.097 hektare serta berdampak pada 82.533 keluarga. 

PSN membutuhkan lahan luas untuk operasinya. Hal itulah yang memicu konflik dengan warga atau masyarakat adat. Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA Benni Wijaya mengatakan bentuk konflik agraria dari proyek PSN beragam, dari perampasan lahan, penggusuran, relokasi, ganti rugi yang tidak layak, hingga tercerabutnya warga dari ruang hidup mereka.

Benni menyebutkan perampasan lahan atas nama PSN kian marak dan cepat setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan diikuti dengan peraturan turunannya. Regulasi itu terlihat semata-mata untuk memuluskan proyek pembangunan ekonomi dan menarik investasi oleh pemerintah.

Peristiwa di Rempang, kata Benni, termasuk kategori perampasan lahan. Pemerintah berupaya mengambil tanah masyarakat dengan dalih tak ada bukti kepemilikan. Lahan yang disasar PSN diklaim sebagai wilayah hutan dan bekas pakai hak guna usaha. "Padahal tumpang-tindih ini terjadi akibat administrasi pertanahan yang buruk. Masyarakat sulit mendapat pengakuan hak atas tanahnya," ujarnya.

Masyarakat adat merupakan pihak yang kerap menjadi korban perampasan lahan. Ketua Deputi II Bidang Politik dan Advokasi Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan 2,57 juta hektare wilayah adat dirampas negara serta korporasi atas nama investasi pada 2023. "Sebagian besar karena PSN-PSN itu," katanya pada 9 Juli 2024.

Erasmus mencontohkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan ibu kota yang luas totalnya 256 ribu hektare itu akan mengancam suku Balik di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, yang populasinya sekitar 1.000 jiwa. "Tanpa pengakuan (sebagai masyarakat adat), lahan mereka langsung dianggap berada di bawah penguasaan negara," tuturnya.

Pembangunan rumah relokasi oleh BP Batam di Kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, 18 Juli 2024./Tempo/Yogi Eka Sahputra

Selain perampasan lahan, kata Benni Wijaya, konflik agraria bisa berupa relokasi warga dengan ganti rugi yang tidak manusiawi. Warga kerap dipaksa menerima uang ganti rugi, meski jumlahnya lebih rendah daripada nilai jual obyek pajak (NJOP) dengan intimidasi dari aparat keamanan. 

Benni mencontohkan proyek jalan tol Binjai-Stabat, bagian dari PSN jalan tol Binjai-Langsa. Berdasarkan catatan KPA, warga Desa Tandem Hilir di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berang karena ganti rugi lahan mandek. Mereka berdemonstrasi ketika jalan tol sepanjang 13,8 kilometer itu diresmikan Presiden Joko Widodo pada 4 Februari 2022.

Saat berhadapan dengan PSN, warga sering kali tak punya banyak pilihan. Mereka kerap ditakut-takuti tak akan mendapat ganti rugi jika tetap menolak. Kalaupun mereka tetap menolak, pemerintah menitipkan uangnya (konsinyasi) melalui pengadilan. "Akhirnya ada masyarakat yang melunak daripada tidak mendapat (ganti rugi) sama sekali," ujar Benni.  

Koordinator Sektor Transportasi dan Pembiayaan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Djoko Wibowo mengatakan masalah yang masih marak saat ini adalah perbedaan hitung-hitungan harga lahan. Akibatnya, ganti rugi tak kunjung rampung. "Namun ada mekanisme untuk meninjau ulang nilai appraisal enam bulan setelah penetapannya," tutur Djoko pada 18 Juli 2024.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan semua perkara tumpang-tindih lahan PSN sedang diatasi secara bertahap. "Harus kita selesaikan (masalah lahan) dari 223 PSN. Ada banyak sekali," ujarnya saat ditemui seusai peluncuran Kebijakan Satu Peta di Jakarta, 18 Juli 2024.

Masalah lain konflik agraria adalah tercerabutnya warga dari ruang hidup mereka. Sebanyak 607 keluarga dari lima desa di Kecamatan Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satu contohnya. Warga Dusun Palihan, Glagah, Sindutan, Kebonrejo, dan Jangkaran itu terpaksa hengkang dari desa mereka karena terkena proyek pembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakarta pada 2018.

Penggusuran warga diwarnai pembongkaran rumah secara paksa dan pemutusan jaringan listrik. Polisi juga menangkap dan memukuli warga yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Anti-Penggusuran.

Wiharto, mantan Kepala Dukuh Kragon II, Dusun Palihan, mengatakan, daerahnya menghasilkan panen yang berlimpah dan bisa memenuhi kebutuhan warga sehari-hari. Semuanya berakhir setelah proyek bandara itu datang. Sebanyak 44 dari 160 keluarga di dukuhnya pasrah direlokasi karena tidak punya opsi lain. 

Sebagian warga yang tergusur itu tinggal di area relokasi di Desa Palihan. Untuk bertahan hidup, kata Wiharto, sebagian warga menjadi buruh tani, buruh bangunan, atau petugas satuan pengamanan di hotel baru di sekitar bandara. "Lebih sejahtera saat punya lahan milik sendiri," ucapnya saat ditemui di rumahnya, di area relokasi, 10 Juli 2024.

PT Angkasa Pura I (Persero) berjanji menyediakan pekerjaan, seperti sebagai petugas kebersihan dan satpam, untuk warga yang tergusur. Ada sebagian warga yang menikmati peluang itu tapi dirumahkan pada 2021. "Tidak ada alasan yang jelas. Status para warga ini menggantung," kata Wiharto.

Pejabat pengganti sementara Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Yuyun Waryunaningsih, memastikan pembayaran ganti rugi kepada warga melebihi NJOP, selain biaya pindah dan alih profesi. Ada juga tawaran lapangan kerja. "Prosesnya disesuaikan dengan kebutuhan serta kualifikasi yang berlaku," ujar Yuyun dalam jawaban tertulis. 

Peneliti senior dari Sajogyo Institute, Eko Cahyono, menyebut berbagai konflik dalam proyek PSN itu sebagai buah kebijakan pembangunan ekonomi yang menomorsatukan investasi demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Pelaksanaannya juga kerap mengabaikan aspek kemanusiaan, keadilan, dan ekologi. "Tidak ada PSN yang minim konflik. Unsur kebahagiaan tidak menjadi bagian dari (indikator) pembangunan," tuturnya. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus