Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPK pernah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka suap.
Sahbirin Noor lolos lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diduga ada petinggi KPK yang menghalangi penyelidikan baru untuk Paman Birin.
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan awalnya dianggap berhasil pada 6 Oktober 2024. Dua hari kemudian, penyidik menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan kala itu, Sahbirin Noor. Kasus ini menarik perhatian publik karena Sahbirin alias Paman Birin adalah paman kandung pengusaha batu bara nomor wahid, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahbirin juga pernah menghilang setelah OTT. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim mengabulkan sebagian gugatannya pada 12 November 2024. Status tersangkanya pun gugur. Pimpinan lama KPK sebenarnya sudah meminta penyidik meneruskan kasus Sahbirin, tapi mandek hingga pimpinan berganti pada 20 Desember 2024. “Padahal bukti keterlibatannya telak,” ujar Ketua KPK sebelumnya, Nawawi Pomolango. Diduga ada petinggi KPK yang melindungi Sahbirin. ●
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo