Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar yang diduga makelar perkara kasus Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik menemukan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun di rumahnya.
Anak dan istri Zarof Ricar masih bebas.
TIM Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar, 62 tahun, sebagai tersangka suap pada 22 Oktober 2024. Ia langsung ditahan. Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu ditengarai berupaya menyuap tiga hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan. “Dia berperan sebagai perantara antara pengacara dan hakim kasasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo