Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar yang diduga makelar perkara kasus Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik menemukan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun di rumahnya.
Anak dan istri Zarof Ricar masih bebas.
TIM Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar, 62 tahun, sebagai tersangka suap pada 22 Oktober 2024. Ia langsung ditahan. Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu ditengarai berupaya menyuap tiga hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan. “Dia berperan sebagai perantara antara pengacara dan hakim kasasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peran Zarof terkuak setelah jaksa menangkap Lisa Rachmat, pengacara Ronald. Lisa mengaku bakal menyerahkan uang Rp 6 miliar kepada Zarof agar kliennya memenangi sidang kasasi. Penyidik lantas menggeledah rumah mewah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Mereka menemukan uang tunai dari beberapa mata uang asing senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dengan nilai Rp 75 miliar.
Dalam pemeriksaan, Zarof diduga beroperasi sejak 2012. Penyidik sudah memeriksa anak dan istri Zarof. Namun belum ada tersangka baru dalam kasus ini sampai akhir 2024. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo