Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kota Yogyakarta Larang Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya dan Trotoar

Skuter listrik atau otoped dilarang dioperasikan di jalan raya, trotoar maupun kawasan pedestrian atau pejalan kaki di Kota Yogyakarta.

7 Januari 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berkeliling di atas trotoar kawasan Malioboro dengan Skuter Listrik di Yogyakarta, 17 Mei 2022. Kawasan trotoar Malioboro yang sudah bersih dari para pedagang kaki lima, kini dimanfaatkan para penyewa skuter listrik dan sepeda listrik untuk wisatawan yang ingin berkeliling di kawasan Malioboro. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Skuter listrik atau otoped dilarang dioperasikan di jalan raya, trotoar maupun kawasan pedestrian atau pejalan kaki di Kota Yogyakarta. Dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta menerapkan regulasi yang cukup lengkap dalam mengatur pelarangan skuter listrik di jalan raya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan itu masuk dalam Peraturan Walikota nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan adanya regulasi, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah, bila melanggar ancamannya sanksi mulai teguran sampai penyitaan skuter," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat, 6 Januari 2023.

Meski ada aturan itu, di lapangan beberapa pihak kadang masih kedapatan menyewakan skuter listrik bagi wisatawan. Terutama saat masa-masa liburan panjang yang padat pengunjung.

Dalam regulasi itu, kata Noviar, skuter listrik yang dikategorikan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik telah ditegaskan hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

"Adanya regulasi itu, kami akan membantu pemerintah kabupaten/kota menertibkan skuter listrik yang melanggar ketentuan operasional," kata dia menjelaskan.

Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji juga turut mendorong pemerintah daerah di DIY dengan menerapkan regulasi berisi pelarangan skuter listrik di area yang tidak sesuai ketentuan perundangan itu.

"Dari regulasi itu bisa menjadi acuan penindakan agar penggunaan skuter listrik tidak dilakukan di ruas-ruas jalan raya," kata dia.

Aji mengatakan bahwa dasar pengaturan operasional skuter listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam beleid itu skuter listrik juga dilarang beroperasi di jalan utama karena bisa membahayakan pengguna jalan dan pengendara skuter listrik sendiri.

"Untuk daerah yang sudah memiliki regulasi seperti Kota Yogyakarta dengan peraturan wali kota, perlu disosialisasikan, setelah itu aelesai baru langkah penegakan (regulasi)," tutup dia.

PRIBADI WICAKSONO

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Rafif Rahedian

Rafif Rahedian

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus